Menu

Mode Gelap
Kemlu RI Percepat Evakuasi WNI dari Iran, Pemulangan Bertahap Dimulai Senin Presiden Prabowo Angkat Diplomasi Damai Indonesia di Forum Dunia Gubernur Sulteng Serahkan 2.402 SK-PPPK Formasi 2024 Dugaan Penyembunyian DBH Terbantahkan, Faktanya Anggaran Dana Desa, Bukan Dana Bagi Hasil Respons Konflik Iran-Israel, Pertamina Siapkan Jalur Alternatif Rantai Pasok Migas Keluarga dan Simpatisan Bupati Sofyan Kaepa Datangi Polsek Banggai, Pastikan Proses Hukum atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Berjalan

Sulteng

Gubernur Anwar Hafid: Satu Kasus, Satu Solusi untuk Konflik Agraria di Sulteng

badge-check


					Gubernur Anwar Hafid: Satu Kasus, Satu Solusi untuk Konflik Agraria di Sulteng Perbesar

BANGGAI TERKINI, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin rapat penting bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (14/5/2025).

Turut hadir Ketua Satgas PKA, Eva Bande, serta jajaran perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tanah dan perizinan usaha di berbagai wilayah Sulteng.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya kejelasan arah dan hubungan kerja antarinstansi. Ia menyatakan bahwa kehadiran Satgas PKA bukan sekadar formalitas, tetapi harus terhubung secara nyata dengan upaya penyelesaian konflik.

“Apapun bentuk hubungannya, yang penting harus ada solusi. Usaha masyarakat harus dibebaskan dari ketidakpastian. Kita bertaruh di sini untuk masa depan yang lebih baik,” tegas Gubernur.

Ia juga mendorong agar setiap kasus ditangani secara spesifik, dengan pendekatan yang terstruktur dan tertulis. “Kalau bisa, satu kasus, satu paper. Lengkap dengan ringkasan masalah, dasar hukum, serta usulan penyelesaian. Ini penting agar keputusan bisa diambil dengan dasar yang jelas dan tidak mengambang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur mengusulkan agar kasus-kasus diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitannya, mulai dari yang mudah, sedang, hingga yang berat. Hal ini untuk mempermudah proses penyelesaian bertahap, agar Satgas dapat bergerak lebih cepat menyelesaikan kasus yang paling memungkinkan terlebih dahulu.

Persoalan izin lokasi usaha dan status lahan juga menjadi sorotan. Menurut Anwar Hafid, banyak kasus terjadi karena tumpang tindih perizinan dan belum adanya kejelasan status tata ruang, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan.

“Kalau dia berada di kawasan hutan, harus jelas dulu, apakah sudah ada izin atau belum. Kalau belum, berarti tidak boleh beraktivitas sampai ada kejelasan,” ujarnya.

Gubernur meminta agar semua kasus dirangkum dalam bentuk resumen per kasus. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam penyusunan langkah kompulsori, yakni tindakan wajib yang akan dijalankan sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah agraria.

“Sekarang kita sudah berada di tahap penting. Saya melihat ada kemajuan luar biasa. Tinggal bagaimana kita menyempurnakan dokumen, memperkuat koordinasi, dan menegaskan sikap kita dalam menyelesaikan semua ini,” tutup Anwar Hafid.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kemlu RI Percepat Evakuasi WNI dari Iran, Pemulangan Bertahap Dimulai Senin

23 Juni 2025 - 19:05 WITA

Presiden Prabowo Angkat Diplomasi Damai Indonesia di Forum Dunia

23 Juni 2025 - 18:49 WITA

Gubernur Sulteng Serahkan 2.402 SK-PPPK Formasi 2024

23 Juni 2025 - 18:43 WITA

Dugaan Penyembunyian DBH Terbantahkan, Faktanya Anggaran Dana Desa, Bukan Dana Bagi Hasil

23 Juni 2025 - 10:04 WITA

Respons Konflik Iran-Israel, Pertamina Siapkan Jalur Alternatif Rantai Pasok Migas

21 Juni 2025 - 19:04 WITA

75 Tahun Indonesia–Rusia: Kolaborasi untuk Perdamaian Dunia

21 Juni 2025 - 12:27 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi