BANGGAI TERKINI, Liang – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah aparat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JU (33) beserta puluhan jenis barang bukti rakitan pada Jumat (17/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil Patroli Siber yang dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud di salah satu grup pengawas perikanan. Polisi mendeteksi adanya informasi perihal aktivitas pengeboman ikan di wilayah hukum Polres Bangkep, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan.
Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan, IPTU Rahim Hasan, menjelaskan bahwa setelah titik lokasi dipastikan, tim langsung bergerak menuju Desa Okumel sekitar pukul 20.00 WITA. Dua jam berselang, petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan mendapati JU sedang merakit bom ikan di dalam kediamannya.













