Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu botol bom rakitan aktif, tujuh botol pupuk cantik yang telah dihaluskan, tiga buah dopis siap ledak, serta serbuk korek api kayu. Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit perahu kayu bermesin Yasuka 18 PK berwarna putih-kuning beserta beberapa ekor ikan yang diduga hasil pengeboman.
Berdasarkan hasil rekam jejak kepolisian, pelaku JU diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Yang bersangkutan pernah terjerat hukum atas kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak pada tahun 2018 silam dan diproses oleh Ditpolairud Polda Sulteng. Saat proses penangkapan sempat terjadi konsentrasi massa dari warga setempat, namun tim bergerak cepat mengamankan situasi.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku beserta seluruh barang bukti segera dibawa menuju Mako Satpolairud Polres Bangkep sekitar pukul 23.30 WITA. Hingga saat ini, Unit Gakkum Satpolairud masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan intensif untuk merampungkan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













