Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Hendak Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Lokotoy Dicokok Polisi

badge-check

Hendak Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Lokotoy Dicokok Polisi Perbesar

BANGGAI TERKINI, Banggai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Banggai Laut.

Seorang pria berinisial SG (32) alias Soncay, warga Desa Lokotoy, Banggai Utara, diringkus polisi saat kedapatan membawa satu paket sabu siap edar di Desa Potil Pololoba, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, pada Kamis (18/6/2026) siang.

Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangkep, IPTU Karmariwandi mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banggai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dari Salakan menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah melakukan pemantauan situasi di lapangan, sekitar pukul 13.00 WITA, tim kami melihat terduga pelaku keluar dari sebuah rumah. Petugas langsung memberhentikan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh warga setempat,” ujar IPTU Karmariwandi dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di jalan Desa Potil Pololoba, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok di kantong jaket pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu buah kaca pirex, korek api gas, serta sebilah senjata tajam jenis badik/parang yang dibawa oleh pelaku.

Usai penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sempat diamankan di Polsek Banggai untuk konsolidasi sebelum akhirnya digelandang ke Mako Polres Bangkep guna menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai langkah tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Bangkep akan melakukan tes urine terhadap tersangka di kantor BNN Bangkep serta merampungkan administrasi penyidikan.

IPTU Karmariwandi menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah Banggai Kepulauan dan Banggai Laut guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan aman.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Kaukes Bokan Divonis 2 Tahun Penjara

12 Okt 2026 - 20:27 WITA

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Kaukes Bokan Divonis 2 Tahun Penjara

Waduh! Tak Diberi “Jatah”, Pria di Banggai Tega Bacok Istrinya

12 Okt 2026 - 17:20 WITA

Waduh! Tak Diberi “Jatah”, Pria di Banggai Tega Bacok Istrinya

BMKG Prediksi Awal Musim Hujan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Baru akan Terjadi di Maret 2027

12 Okt 2026 - 14:27 WITA

BMKG Prediksi Awal Musim Hujan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Baru akan Terjadi di Maret 2027

Sulteng Darurat Dokter Spesialis, DPR RI Dorong Beasiswa untuk Putra/i Daerah

12 Okt 2026 - 11:32 WITA

Sulteng Darurat Dokter Spesialis, DPR RI Dorong Beasiswa untuk Putra/i Daerah

Hari Pertama Kerja Pj Kades Sonit Sartono Katung Tekankan Kedisiplinan dan Kelanjutan Program Kerja

12 Okt 2026 - 11:12 WITA

Hari Pertama Kerja Pj Kades Sonit Sartono Katung Tekankan Kedisiplinan dan Kelanjutan Program Kerja

Hilang Arah Akibat Kabut Tebal, Tiga Nelayan di Banggai Laut Berhasil Dievakuasi Selamat

12 Okt 2026 - 09:35 WITA

Hilang Arah Akibat Kabut Tebal, Tiga Nelayan di Banggai Laut Berhasil Dievakuasi Selamat
Rekomendasi Artikel di Bangkep