Menu

Mode Gelap
Mantap! SMP N 1 Banggai Lepas Tim Safari Ramadan ke 4 Kecamatan, Kepsek : Ini Bentuk Latihan Anak-Anak Saya Senator Sulteng Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Hadirkan Khitanan Massal dan USG Gratis ibu Hamil di Banggai Laut Anggota DPD-RI Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Gelar Jumat Berkah di Mansalean Labobo, Bagikan Sembako dan Makan Siang Gratis Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Jadi Sekda Definitif Banggai Laut Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Satintelkam Polres Banggai Gelar Donor Darah

Luwuk

Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai

badge-check


					Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai Perbesar

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sareskrim Polres Banggai akhirnya menuntaskan kasus Pencabulan dan/Persetubuhan anak bawah umur oleh pria lanjut usia di salah satu Masjid yang ada di Kecamatan Bunta, Banggai, pada Selasa (11/11/2025).

“Ya, kasus ini mendapat atensi dari Menteri PPPA Arifah fauzi. Tersangka UA (72) merupakan seorang Imam Masjid ini diserahkan ke Kejari Banggai yang diterima Jaksa Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka.

Kasus itu disebut dilakukan oleh tersangka kepada anak perempuan usia 13 tahun sebanyak empat kali yang kesemuannya terjadi didalam Masjid.

Kejadian pertama pada Selasa (5/8) lalu jam 13.00 Wita, peristiwa kedua Kamis (7/8) jam 18.00 Wita, ketiga kalinya Jumat (8/8) pukul 18.00 Wita dan terakhir pada Sabtu (9/8) jam 18.00 Wita.

“Kejadian pertama sampai ketiga, pelaku memegang, meraba dan mencium bagian-bagian vital korban. Nanti pada tanggal 9 Agustus barulah tersangka menyetubuhinya,” urai Tamaka.

Lanjut, Kanit PPA juga mengungkapkan bahwa usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut tersangka kemudian memberikan uang kepala korban mulai Rp. 500 hingga Rp. 5.000.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personil Polsek Bunta pada Rabu (13/8),” sebutnya.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2 jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.*** (PolresBanggai)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS

12 Februari 2026 - 19:33 WITA

Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Satintelkam Polres Banggai Gelar Donor Darah

11 Februari 2026 - 19:45 WITA

Niat Bakar Lahan untuk Buka Kebun Cabai Berujung Kebakaran Hutan di Salakan

23 Januari 2026 - 22:38 WITA

Dilaporkan Hilang dan Sempat Viral, Mahasiswi Asal Gorontalo Ternyata “Pergi” Bersama Pacarnya di Banggai Kepulauan

20 Januari 2026 - 18:30 WITA

Ba Intip dan Rekam Cewek, Mahasiswa Asal Banggai Laut di Luwuk Diringkus Polisi

19 Januari 2026 - 15:49 WITA

Kejari Banggai Laut Tetapkan Eks Kades Kaukes dan Kades Kokudang jadi Tersangka Korupsi APBDes

15 Januari 2026 - 18:00 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut