Menu

Mode Gelap
Delegasi 4 Negara Ramaikan Festival International Lipu Celebes Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai Bupati Sofyan Kaepa Kukuhkan Pengurus FKUB Banggai Laut Masa Bhakti 2025-2029  BREAKING NEWS : Bupati Sofyan Kaepa Lantik 10 Eselon II, Ini Daftarnya! Kejaksaan Geledah Kantor Dinas PMD dan P3A Banggai Laut BKPSDMD Banggai Laut Mulai Susun Panitia Seleksi JPT Sekda Banggai Laut

Luwuk

Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai

badge-check


					Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai Perbesar

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sareskrim Polres Banggai akhirnya menuntaskan kasus Pencabulan dan/Persetubuhan anak bawah umur oleh pria lanjut usia di salah satu Masjid yang ada di Kecamatan Bunta, Banggai, pada Selasa (11/11/2025).

“Ya, kasus ini mendapat atensi dari Menteri PPPA Arifah fauzi. Tersangka UA (72) merupakan seorang Imam Masjid ini diserahkan ke Kejari Banggai yang diterima Jaksa Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka.

Kasus itu disebut dilakukan oleh tersangka kepada anak perempuan usia 13 tahun sebanyak empat kali yang kesemuannya terjadi didalam Masjid.

Kejadian pertama pada Selasa (5/8) lalu jam 13.00 Wita, peristiwa kedua Kamis (7/8) jam 18.00 Wita, ketiga kalinya Jumat (8/8) pukul 18.00 Wita dan terakhir pada Sabtu (9/8) jam 18.00 Wita.

“Kejadian pertama sampai ketiga, pelaku memegang, meraba dan mencium bagian-bagian vital korban. Nanti pada tanggal 9 Agustus barulah tersangka menyetubuhinya,” urai Tamaka.

Lanjut, Kanit PPA juga mengungkapkan bahwa usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut tersangka kemudian memberikan uang kepala korban mulai Rp. 500 hingga Rp. 5.000.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personil Polsek Bunta pada Rabu (13/8),” sebutnya.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2 jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.*** (PolresBanggai)

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Delegasi 4 Negara Ramaikan Festival International Lipu Celebes

12 November 2025 - 22:21 WITA

BREAKING NEWS : Bupati Sofyan Kaepa Lantik 10 Eselon II, Ini Daftarnya!

10 November 2025 - 11:20 WITA

Kejaksaan Geledah Kantor Dinas PMD dan P3A Banggai Laut

8 November 2025 - 18:07 WITA

Simpan Sabu di Kos-Kosan, Remaja di Luwuk Dibekuk Polisi

5 November 2025 - 16:03 WITA

10 Orang Anggota DPRD Banggai Laut Absen Rapat Paripurna Persetujuan Bersama KUA-PPAS 2026

5 November 2025 - 13:10 WITA

Iming-Imingi akan Diikutkan Festival Malabot Tumbe, Oknum ASN PPPK di Banggai Laut Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

31 Oktober 2025 - 15:06 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut