BANGGAI TERKINI, Luwuk – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sareskrim Polres Banggai akhirnya menuntaskan kasus Pencabulan dan/Persetubuhan anak bawah umur oleh pria lanjut usia di salah satu Masjid yang ada di Kecamatan Bunta, Banggai, pada Selasa (11/11/2025).
“Ya, kasus ini mendapat atensi dari Menteri PPPA Arifah fauzi. Tersangka UA (72) merupakan seorang Imam Masjid ini diserahkan ke Kejari Banggai yang diterima Jaksa Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka.

Kasus itu disebut dilakukan oleh tersangka kepada anak perempuan usia 13 tahun sebanyak empat kali yang kesemuannya terjadi didalam Masjid.
Kejadian pertama pada Selasa (5/8) lalu jam 13.00 Wita, peristiwa kedua Kamis (7/8) jam 18.00 Wita, ketiga kalinya Jumat (8/8) pukul 18.00 Wita dan terakhir pada Sabtu (9/8) jam 18.00 Wita.
“Kejadian pertama sampai ketiga, pelaku memegang, meraba dan mencium bagian-bagian vital korban. Nanti pada tanggal 9 Agustus barulah tersangka menyetubuhinya,” urai Tamaka.
Lanjut, Kanit PPA juga mengungkapkan bahwa usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut tersangka kemudian memberikan uang kepala korban mulai Rp. 500 hingga Rp. 5.000.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personil Polsek Bunta pada Rabu (13/8),” sebutnya.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2 jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.*** (PolresBanggai)















