Menu

Mode Gelap
Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI Pemkab Banggai Laut Ajukan Dua Ranperda Strategis, Fokus PAD dan Pembentukan Desa Bolitan Selangkah Lagi, Bolitan Akan Jadi Desa Resmi di Banggai Utara Bupati Sofyan Audiensi bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan Dukung Tertib Aset Pendidikan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pemeriksaan Lapang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan

Luwuk

Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai

badge-check


					Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai Perbesar

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sareskrim Polres Banggai akhirnya menuntaskan kasus Pencabulan dan/Persetubuhan anak bawah umur oleh pria lanjut usia di salah satu Masjid yang ada di Kecamatan Bunta, Banggai, pada Selasa (11/11/2025).

“Ya, kasus ini mendapat atensi dari Menteri PPPA Arifah fauzi. Tersangka UA (72) merupakan seorang Imam Masjid ini diserahkan ke Kejari Banggai yang diterima Jaksa Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka.

Kasus itu disebut dilakukan oleh tersangka kepada anak perempuan usia 13 tahun sebanyak empat kali yang kesemuannya terjadi didalam Masjid.

Kejadian pertama pada Selasa (5/8) lalu jam 13.00 Wita, peristiwa kedua Kamis (7/8) jam 18.00 Wita, ketiga kalinya Jumat (8/8) pukul 18.00 Wita dan terakhir pada Sabtu (9/8) jam 18.00 Wita.

“Kejadian pertama sampai ketiga, pelaku memegang, meraba dan mencium bagian-bagian vital korban. Nanti pada tanggal 9 Agustus barulah tersangka menyetubuhinya,” urai Tamaka.

Lanjut, Kanit PPA juga mengungkapkan bahwa usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut tersangka kemudian memberikan uang kepala korban mulai Rp. 500 hingga Rp. 5.000.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personil Polsek Bunta pada Rabu (13/8),” sebutnya.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2 jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.*** (PolresBanggai)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Warga Desa Palam Ditemukan Tewas, Diketahui saat Dijenguk Aparat Desa

13 Mei 2026 - 14:57 WITA

Sat Intelkam Polres Banggai Dapat Apresiasi : Pelayanan Prima & SKCK Full Online

6 Mei 2026 - 07:10 WITA

Hasil Uji Lab di Palu Keluar, Dugaan Keracunan Susu MBG Ramadhan di Desa Ambelang Dipastikan Aman

3 Mei 2026 - 21:27 WITA

Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa

17 April 2026 - 14:10 WITA

Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

14 April 2026 - 08:30 WITA

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Rekomendasi Artikel di Luwuk