Yassierli juga meminta pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk terlibat aktif dalam penghitungan dan penetapan upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. “Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor tertentu,” ujarnya.
Menaker mengingatkan bahwa batas waktu penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah 11 Desember 2024, sedangkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2024.
Presiden dan Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dan diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah. “Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” pungkas Yassierli.
Rapat ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.