Menu

Mode Gelap
Pemkab Banggai Laut Bakal Dapat Dukungan Anggaran BNPB RI, Infrastruktur Terdampak Bencana Alam Bakal Direhabilitasi 2026 Rudakpaksa Anak Gadis 12 Tahun, Pria di Bangkurung Dicokok Polisi Perputaran Uang Tembus Rp50 juta, Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut Turut Dongkrak Ekonomi Lokal Buka Semarak Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut 2025, Sofyan Kaepa : Jambore Ini Sudah Skala Provinsi Delegasi 4 Negara Ramaikan Festival International Lipu Celebes Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai

Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

badge-check


					Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Setelah proses penyidikan selama dua bulan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Abdul Qohar menyatakan tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

Keempat orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 itu adalah:

1. SW, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

2. MUL, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. JT, selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

4. IBAM, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Abdul Qohar menyatakan, penyidik JAM PIDSUS menetapkan dua orang tersangka yaitu SW dan MUL menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta terhitung selama 20 hari. Sementara tersangka IBAM ditetapkan menjalani penahanan sebagai tahanan kota.

“IBAM yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang kronis,” ujar Abdul Qohar.

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Pemkab Banggai Laut Bakal Dapat Dukungan Anggaran BNPB RI, Infrastruktur Terdampak Bencana Alam Bakal Direhabilitasi 2026

13 November 2025 - 20:51 WITA

Rudakpaksa Anak Gadis 12 Tahun, Pria di Bangkurung Dicokok Polisi

13 November 2025 - 20:20 WITA

Perputaran Uang Tembus Rp50 juta, Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut Turut Dongkrak Ekonomi Lokal

13 November 2025 - 13:34 WITA

Buka Semarak Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut 2025, Sofyan Kaepa : Jambore Ini Sudah Skala Provinsi

13 November 2025 - 12:33 WITA

Delegasi 4 Negara Ramaikan Festival International Lipu Celebes

12 November 2025 - 22:21 WITA

Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai

12 November 2025 - 22:16 WITA

Rekomendasi Artikel di Luwuk