BANGGAI TERKINI, Jakarta – Setelah proses penyidikan selama dua bulan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Abdul Qohar menyatakan tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

Keempat orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 itu adalah:
1. SW, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
2. MUL, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. JT, selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. IBAM, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Abdul Qohar menyatakan, penyidik JAM PIDSUS menetapkan dua orang tersangka yaitu SW dan MUL menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta terhitung selama 20 hari. Sementara tersangka IBAM ditetapkan menjalani penahanan sebagai tahanan kota.
“IBAM yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang kronis,” ujar Abdul Qohar.