Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah Diproyeksikan Capai Rp5,754 Triliun dalam postur APBD 2025! Mensos: Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat 15 Hari Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan di Parade Bastille Day 2025, Tandai Puncak Diplomasi Indonesia-Prancis Wah! Koordinator Tim Advokat dalam Kasus Ryan Nugraha alias Bekam Mengundurkan Diri, Ada Apa ? Dapat Apresiasi, Kasat Intelkam Polres Bangkep Bantu Masyarakat Disabilitas Dapat Bantuan Kursi Roda

Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

badge-check


					Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Setelah proses penyidikan selama dua bulan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Abdul Qohar menyatakan tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

Keempat orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 itu adalah:

1. SW, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

2. MUL, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. JT, selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

4. IBAM, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Abdul Qohar menyatakan, penyidik JAM PIDSUS menetapkan dua orang tersangka yaitu SW dan MUL menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta terhitung selama 20 hari. Sementara tersangka IBAM ditetapkan menjalani penahanan sebagai tahanan kota.

“IBAM yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang kronis,” ujar Abdul Qohar.

Facebook Comments Box

Bacaan Lainnya

Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah Diproyeksikan Capai Rp5,754 Triliun dalam postur APBD 2025!

16 Juli 2025 - 09:46 WITA

Mensos: Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat 15 Hari

15 Juli 2025 - 11:12 WITA

Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan di Parade Bastille Day 2025, Tandai Puncak Diplomasi Indonesia-Prancis

15 Juli 2025 - 11:11 WITA

Wah! Koordinator Tim Advokat dalam Kasus Ryan Nugraha alias Bekam Mengundurkan Diri, Ada Apa ?

14 Juli 2025 - 23:31 WITA

Dapat Apresiasi, Kasat Intelkam Polres Bangkep Bantu Masyarakat Disabilitas Dapat Bantuan Kursi Roda

14 Juli 2025 - 23:12 WITA

Ini Tiga Pilar Kesepakatan Kerjasama Uni Eropa–Indonesia

14 Juli 2025 - 17:04 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional