Menu

Mode Gelap
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

badge-check


					Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Setelah proses penyidikan selama dua bulan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Abdul Qohar menyatakan tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

Keempat orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 itu adalah:

1. SW, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

2. MUL, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. JT, selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

4. IBAM, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Abdul Qohar menyatakan, penyidik JAM PIDSUS menetapkan dua orang tersangka yaitu SW dan MUL menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta terhitung selama 20 hari. Sementara tersangka IBAM ditetapkan menjalani penahanan sebagai tahanan kota.

“IBAM yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang kronis,” ujar Abdul Qohar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

11 April 2026 - 11:21 WITA

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan

9 April 2026 - 17:16 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep