Menu

Mode Gelap
Dua Tahun Berlalu, Proyek Rp5 Miliar TA 2024 Ruas Jalan Alasan-Bontosi Masih jadi Temuan BPK Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat Tok! Lima Fraksi DPRD Banggai Laut Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025 Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Sofyan Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif Proyeksi APBD 2027 Banggai Laut Rp594 Miliar, Transfer Pusat Masih jadi Penopang Utama Perkuat PAD, Kepala Bapenda Saumudin Ikuti Rekonsiliasi Data Opsen Pajak Kendaraan

Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

badge-check

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Perbesar

Seluruh tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkait perkiraan kerugian keuangan negara, Abdul Qohar menyampaikan hasil perhitungan sementara penyidik memperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menambahkan nilai kerugian sebesar Rp 1,98 triliun masih sebatas perkiraan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik.

Kejagung memastikan akan terus melakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara riil dengan melibatkan para ahli. “Itu sedang berlangsung,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan dan penetapan tersangka selama dua bulan, Kapuspenkum mengatakan, perencanaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek sudah direncanakan sebelum tahun anggaran 2020-2022.

“Bahkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Kapuspenkum.

Sementara terkait jumlah tersangka, Kapuspenkum menjelaskan, Penyidik JAM PIDSUS baru menyampaikan penetapan dua orang tersangka yang menjalani masa penahanan di Rutan Salemba dan satu orang lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota .

Untuk Tersangka JT, lanjut Kapuspenkum, informasi yang dihimpun menunjukan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak berada di Indonesia.

Selama proses pemeriksaan, penyidik sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada JT selaku saksi secara patut. “Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut,” ungkap Kapuspenkum (Kejagung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Dua Tahun Berlalu, Proyek Rp5 Miliar TA 2024 Ruas Jalan Alasan-Bontosi Masih jadi Temuan BPK

25 Juli 2026 - 15:52 WITA

Perkuat PAD, Kepala Bapenda Saumudin Ikuti Rekonsiliasi Data Opsen Pajak Kendaraan

23 Juli 2026 - 19:48 WITA

Sinergi APH, Kajari Adnan Hamzah Turut Sambut Kedatangan AKBP Sony Laway Kapolres Pertama Banggai Laut

23 Juli 2026 - 18:25 WITA

Pengarahan di Kanwil BPN Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat

23 Juli 2026 - 16:50 WITA

Sekjen ATR/BPN Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator

23 Juli 2026 - 16:46 WITA

DPRD Banggai Laut Desak Perjalanan Dinas OPD Dievaluasi

22 Juli 2026 - 09:34 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi