Menu

Mode Gelap
Pemkab Banggai Laut Bakal Dapat Dukungan Anggaran BNPB RI, Infrastruktur Terdampak Bencana Alam Direhabilitasi 2026 Rudakpaksa Anak Gadis 12 Tahun, Pria di Bangkurung Dicokok Polisi Perputaran Uang Tembus Rp50 juta, Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut Turut Dongkrak Ekonomi Lokal Buka Semarak Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut 2025, Sofyan Kaepa : Jambore Ini Sudah Skala Provinsi Delegasi 4 Negara Ramaikan Festival International Lipu Celebes Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai

Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

badge-check


					Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Perbesar

Seluruh tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkait perkiraan kerugian keuangan negara, Abdul Qohar menyampaikan hasil perhitungan sementara penyidik memperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menambahkan nilai kerugian sebesar Rp 1,98 triliun masih sebatas perkiraan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik.

Kejagung memastikan akan terus melakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara riil dengan melibatkan para ahli. “Itu sedang berlangsung,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan dan penetapan tersangka selama dua bulan, Kapuspenkum mengatakan, perencanaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek sudah direncanakan sebelum tahun anggaran 2020-2022.

“Bahkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Kapuspenkum.

Sementara terkait jumlah tersangka, Kapuspenkum menjelaskan, Penyidik JAM PIDSUS baru menyampaikan penetapan dua orang tersangka yang menjalani masa penahanan di Rutan Salemba dan satu orang lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota .

Untuk Tersangka JT, lanjut Kapuspenkum, informasi yang dihimpun menunjukan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak berada di Indonesia.

Selama proses pemeriksaan, penyidik sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada JT selaku saksi secara patut. “Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut,” ungkap Kapuspenkum (Kejagung)

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Pemkab Banggai Laut Bakal Dapat Dukungan Anggaran BNPB RI, Infrastruktur Terdampak Bencana Alam Direhabilitasi 2026

13 November 2025 - 20:51 WITA

Rudakpaksa Anak Gadis 12 Tahun, Pria di Bangkurung Dicokok Polisi

13 November 2025 - 20:20 WITA

Perputaran Uang Tembus Rp50 juta, Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut Turut Dongkrak Ekonomi Lokal

13 November 2025 - 13:34 WITA

Buka Semarak Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut 2025, Sofyan Kaepa : Jambore Ini Sudah Skala Provinsi

13 November 2025 - 12:33 WITA

Delegasi 4 Negara Ramaikan Festival International Lipu Celebes

12 November 2025 - 22:21 WITA

Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai

12 November 2025 - 22:16 WITA

Rekomendasi Artikel di Luwuk