Menu

Mode Gelap
Mantap! SMP N 1 Banggai Lepas Tim Safari Ramadan ke 4 Kecamatan, Kepsek : Ini Bentuk Latihan Anak-Anak Saya Senator Sulteng Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Hadirkan Khitanan Massal dan USG Gratis ibu Hamil di Banggai Laut Anggota DPD-RI Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Gelar Jumat Berkah di Mansalean Labobo, Bagikan Sembako dan Makan Siang Gratis Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Jadi Sekda Definitif Banggai Laut Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Satintelkam Polres Banggai Gelar Donor Darah

Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

badge-check


					Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Perbesar

Seluruh tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkait perkiraan kerugian keuangan negara, Abdul Qohar menyampaikan hasil perhitungan sementara penyidik memperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menambahkan nilai kerugian sebesar Rp 1,98 triliun masih sebatas perkiraan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik.

Kejagung memastikan akan terus melakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara riil dengan melibatkan para ahli. “Itu sedang berlangsung,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan dan penetapan tersangka selama dua bulan, Kapuspenkum mengatakan, perencanaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek sudah direncanakan sebelum tahun anggaran 2020-2022.

“Bahkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Kapuspenkum.

Sementara terkait jumlah tersangka, Kapuspenkum menjelaskan, Penyidik JAM PIDSUS baru menyampaikan penetapan dua orang tersangka yang menjalani masa penahanan di Rutan Salemba dan satu orang lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota .

Untuk Tersangka JT, lanjut Kapuspenkum, informasi yang dihimpun menunjukan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak berada di Indonesia.

Selama proses pemeriksaan, penyidik sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada JT selaku saksi secara patut. “Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut,” ungkap Kapuspenkum (Kejagung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mantap! SMP N 1 Banggai Lepas Tim Safari Ramadan ke 4 Kecamatan, Kepsek : Ini Bentuk Latihan Anak-Anak Saya

25 Februari 2026 - 16:31 WITA

Senator Sulteng Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Hadirkan Khitanan Massal dan USG Gratis ibu Hamil di Banggai Laut

14 Februari 2026 - 19:30 WITA

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Sulteng, Andhika Mayrizal Amir, bersama Syukuran Aminuddin Amir Foundation (SAAF) menggelar kegiatan bakti sosial khitanan massal dan usg gratis ibu hamil

Anggota DPD-RI Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Gelar Jumat Berkah di Mansalean Labobo, Bagikan Sembako dan Makan Siang Gratis

13 Februari 2026 - 23:22 WITA

Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS

12 Februari 2026 - 19:33 WITA

Musrenbang 2027, Ketua DPRD Patwan Kuba Optimis Pembangunan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal

11 Februari 2026 - 17:30 WITA

Bupati Sofyan Mulai Jajaki Kerja Sama Hadirkan Pesawat Mendarat di Air (Seaplane) di Banggai Laut

11 Februari 2026 - 13:31 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut