Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Landasan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-80 Tahun Ketua DPRD Patwan Kuba : Laut dan Pariwisata jadi Potensi Andalan Banggai Laut untuk Mandiri Mantap! Setujui Permintaan Bupati Sofyan, Kemenhub RI Tambah 3 Kali Seminggu Penerbangan ke Banggai Laut Banggai Laut Resmi Punya Tim Khusus Atasi Kejahatan Siber di Daerah

Bangkep

Sidang MK Pilkada Bangkep, KPU-Bawaslu Bantah Tuduhan Pelanggaran Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara

badge-check


					Asep Alamsyah selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto Humas MK) Perbesar

Asep Alamsyah selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto Humas MK)

Amir Fauzi membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka memiliki jadwal untuk melakukan kampanye tahap kedua berupa blusukan atau kunjungan ke rumah-rumah warga di beberapa desa di Kecamatan Tinangkung Utara, bukan kampanye tatap muka, yang telah dilakukan pada tahap pertama.

Ketika itu, pihak terkait tiba di Desa Ponding-Ponding, mereka mendapati bahwa sebagian besar warga yang akan dikunjungi sedang berada di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Ponding-Ponding, dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sedang melaksanakan kegiatan reses.

“Selanjutnya, Pihak Terkait beserta tim menuju lokasi tersebut dengan niat untuk menyapa warga setelah kegiatan selesai. Ketika Anggota DPRD mengetahui kehadiran Pihak Terkait, ia secara spontan memanggil mereka untuk masuk ke dalam lokasi acara. Namun, Pihak Terkait sama sekali tidak mengadakan kampanye di sana. Pada saat itu, ada pertanyaan kepada Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengenai kewenangan daerah kabupaten dan pembangunan infrastruktur. Anggota DPRD kemudian mempersilakan Pihak Terkait untuk menjawab pertanyaan tersebut, mengingat Pihak Terkait adalah mantan sekretaris daerah kabupaten dan mantan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten. Penjelasan Pihak Terkait tersebut bersifat teknis dan tidak dapat dikategorikan sebagai janji politik atau kampanye,” urai Amir.

Selanjutnya, Amir menambahkan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 melaporkan dugaan pelanggaran kampanye terkait penggunaan fasilitas negara kepada Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan.

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, termasuk Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut keterangan Anggota DPRD, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Gakumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk mengklasifikasikan peristiwa ini sebagai kampanye, sehingga masalah ini dianggap selesai.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan tertanggal 25 November 2024, dinyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.

“Dari uraian di atas, terbukti bahwa dalil Pemohon dalam permohonannya yang menuduh ‘Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan pembiaran terhadap Paslon Nomor Urut 1 yang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dengan bantuan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah’ adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, terbukti bahwa Termohon dan Pihak Terkait tidak melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf h UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana diuraikan dalam permohonan Pemohon pada halaman 10,” ujar Amir.

Selain itu, kegiatan yang dilakukan dalam konteks blusukan ke desa tidak termasuk dalam kategori kampanye, serta kunjungan ke Gereja GPIBK Eklesia pada 4 November 2024 bukanlah kegiatan kampanye. Pihak Terkait juga memastikan bahwa proses pemilu berjalan lancar dan sesuai ketentuan, termasuk tahap kampanye, debat publik, dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara transparan.

Penggunaan fasilitas negara tersebut, kemudian ditegaskan kembali oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam keterangan Bawaslu yang disampaikan oleh Kuswandi A Padjani mengatakan klarifikasi dan kajian serta pembahasan dengan Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Begitu juga dengan laporan mengenai tempat ibadah. Menurutnya, hal itu sudah ditindaklanjuti dan hasil klarifikasi serta kajian itu tidak memilih unsur.(Humas MK RI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Suriah

18 Juli 2025 - 12:43 WITA

MoU bersama IPB, Pemda Banggai Kepulauan Dorong Pembangunan Pertanian dan SDM

17 Juli 2025 - 16:23 WITA

Dapat Apresiasi, Kasat Intelkam Polres Bangkep Bantu Masyarakat Disabilitas Dapat Bantuan Kursi Roda

14 Juli 2025 - 23:12 WITA

Mayat Terapung di Perairan Ombuli Banggai Kepulauan Dievakuasi, Ternyata Warga Toili!

1 Juli 2025 - 07:38 WITA

Mantan Sekwan DPRD dan Eks Kades di Bangkep Terlibat Dugaan Korupsi, Siap Diadili di Pengadilan Tipikor

28 Juni 2025 - 07:00 WITA

Hilang 7 Hari, Warga Sosom Banggai Kepulauan Ditemukan Gantung Diri dan Membusuk

17 Juni 2025 - 10:22 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep