BANGGAI TERKINI, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi atas tuduhan pelanggaran yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4 Sugianto dan Hery Ludong terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banggai Kepulauan 2024 (PHPU Bupati Banggai) pada Jumat (24/1/2025) di gedung Mahkamah Konsititusi, Jakarta.
Dalam Sidang Perkara Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan selaku Termohon menegaskan bahwa semua tahapan pemilihan, termasuk pendaftaran pasangan calon dan pemeriksaan kesehatan, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak terkait.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, Asep Alamsyah yang menjadi kuasa hukum Termohon menyatakan dalil mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon merupakan dalil yang dipaksakan. Selain itu, Termohon menjelaskan dalil tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Terlebih lagi, sambung Asep, Pemohon tidak menguraikan penjelasan secara detail terhadap dalil-dalilnya sendiri mengenai tempat terjadinya (locus), bagaimana selisih suara tersebut berasal, dan juga dasar pengaturan hukumnya.
Pemohon hanya hanya menguraikan mengenai satu masalah dalam penyelenggaraan pemilihan yang berdasarkan dugaan-dugaan atau asumsi Pemohon. “Tidak ada satupun rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu,” sebut Asep Alamsyah.
Kemudian, Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai adanya saksi Pemohon yang menyaksikan kotak suara tidak tersegel. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan seorang saksi bernama Winter Husdi Latta mengklaim telah menyaksikan kotak suara yang terkumpul di Sekretariat PPS Desa Kalumbatan dan tidak tersegel. “Faktanya, Winter Husdi Latta sama sekali tidak menyaksikan, tidak melihat, dan tidak berada di Sekretariat PPS Desa Kalumbatan,” bantah Asep.
Selain itu, Asep menjelaskan bahwa semua dokumen telah ditandatangani oleh saksi Pemohon, namun di tingkat kabupaten terdapat beberapa saksi yang tidak memberikan tanda tangan.
“Salah satu penyebab tidak adanya tanda tangan tersebut adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Di Banggai Kepulauan, tingkat partisipasi mencapai 78,68 persen, sementara pada pemilihan presiden mencapai 82 persen, dan pada Pilkada 2020 hanya 74 persen,” ungkapnya.
Bantah Gunakan Fasilitas Negara
Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Rusli Moidady dan Serfi Kambey selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh Amir Fauzi memberikan penjelasan dalam sidang terkait tuduhan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.