Diketahui sejumlah orang mengajukan gugatan terhadap putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka meminta MK membatalkan putusan sendiri.
Dalam gugatan tersebut dikatakan bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2 – 2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tidak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan.

“Keputusan MK meski didasarkan pada interpretasi konstitusi namun dapat dilihat sebagai intervensi yudisial yang membentuk kebijakan elektoral,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini. (ayu/aha)