Menu

Mode Gelap
Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Peristiwa

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

badge-check


					Mantan Kades Matanga Ariyando dan Mantan Kades Tinakin Laut Doni, keduanya memakai rompi tahanan Kejaksaan (Dok. Kejari Banggai Laut) Perbesar

Mantan Kades Matanga Ariyando dan Mantan Kades Tinakin Laut Doni, keduanya memakai rompi tahanan Kejaksaan (Dok. Kejari Banggai Laut)

BANGGAI TERKINI, Palu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menuntut terdakwa mantan kepala desa Matanga, Banggai Selatan Ariyando Mataiya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kajari Banggai Laut Adnan Hamzah, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Andrian, SH mengatakan selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Matanga, 3 tahun 6 bulan penjara denda 50 jt sub 6 bulan kurungan,” kata Kasi Intel kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Dalam tuntutannya, Jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp560.500.363.

Dan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka kewajiban membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi tuntutan tersebut.

Kejari Banggai Laut berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

10 Maret 2026 - 12:19 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Perantau Banggai Laut di Halmahera Tengah Maluku Utara, Resmi Bentuk Paguyuban Kerukunan

9 Maret 2026 - 23:11 WITA

Dorong Pemberdayaan Nelayan, KNTI Banggai Kepulauan Gelar FGD Pengelolaan Bersama Kawasan Nelayan Pesisir

7 Maret 2026 - 22:10 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep