BANGGAI TERKINI, Bangkep – Dua mantan pejabat pemerintahan yakni NP Mantan Sekretaris Dewan (DPRD Bangkep), dan JS, Eks Kepala Desa Popidolon, Liang, yang terlibat dalam tindak pidana dugaan korupsi. Akhirnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Palu, kedua terdakwa kini berstatus sebagai tersangka dalam dua berkas perkara berbeda.

Merujuk situs itu, NP tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal, sementara JS dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal.
Dalam kasus NP, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Akhmadin Imam Arifin dan Dimas Arya Pradana sementara perkara JS ditangani oleh Dimas Arya Pradana sebagai penuntut tunggal.
Menurut jadwal persidangan yang tertuang dalam sistem SIPP, JS akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 1 Juli 2025. Sedangkan NP masih menanti penetapan hari sidangnya oleh majelis hakim Tipikor Palu.
Editor : Nomo