“Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” tegas Menteri Nusron.
Sertipikasi tanah wakaf ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari, terutama ketika suatu wilayah terdampak proyek pembangunan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga peruntukan aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Di hadapan para pengurus organisasi keagamaan di Aceh, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menginformasikan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan yang diberikan berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid. Menurutnya, bantuan tersebut merupakan salah satu penguatan peran lembaga keagamaan di daerah dan bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan pascabencana di Aceh.
Dalam kunjungannya ke Provinsi Aceh, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi. (JM/FA)














