Menu

Mode Gelap
Berlangsung Khidmat, Pemdes Mandel Bokan Gelar Khatam Qur’an untuk 18 Santri Masjid Mandel Pedagang di Banggai Laut Kedapatan Jual Rokok Ilegal Didenda di Tempat atau Pidana Menanti DPRD Banggai Laut Minta Pemda Jangan Boros Belanja Perjalanan Dinas, Makan Minum dan ATK di 2026 Bapenda Banggai Laut Serahkan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Operasi 7 Kecamatan ke Bea Cukai Luwuk Tok! Pemkab dan DPRD Banggai Laut Setujui APBD 2026 Dukung Penuh Program Presiden RI Prabowo, Pemkab Banggai Laut Mulai Bangun Gedung Koperasi Merah Putih

Nasional

MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

badge-check


					MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Perbesar

MK menekankan bahwa Putusan ini menuntut perubahan paradigma dalam pengalokasian anggaran pendidikan, terutama APBN dan APBD. Alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang diatur dalam konstitusi kini harus lebih difokuskan untuk membiayai pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang menjadi penyangga sistem pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam praktiknya, MK menyadari tidak semua sekolah swasta bisa digratiskan sepenuhnya. Namun, negara tetap harus menyediakan subsidi atau skema bantuan pembiayaan, terutama di wilayah-wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri atau sekolah swasta yang menerima bantuan pemerintah.

Putusan ini menegaskan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas melanggar prinsip non-diskriminasi dan hak atas pendidikan yang setara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan daerah wajib menyusun ulang kebijakan pembiayaan pendidikan. Skema bantuan pendidikan di sekolah swasta harus diperluas dan difokuskan kepada siswa dari keluarga tidak mampu, tanpa memandang status penyelenggara sekolah.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh lepas tangan hanya karena siswa tidak bersekolah di sekolah negeri. Sebaliknya, negara harus hadir dan aktif melindungi hak setiap anak atas pendidikan dasar yang bermutu dan bebas biaya, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional.

“Putusan ini adalah tonggak penting bagi kesetaraan dalam pendidikan dasar. Negara tidak lagi bisa berpaling dari tanggung jawab terhadap anak-anak Indonesia yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta karena keterbatasan sistem,” tegas Ketua MK, Suhartoyo.

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Berlangsung Khidmat, Pemdes Mandel Bokan Gelar Khatam Qur’an untuk 18 Santri Masjid Mandel

30 November 2025 - 21:28 WITA

Pedagang di Banggai Laut Kedapatan Jual Rokok Ilegal Didenda di Tempat atau Pidana Menanti

29 November 2025 - 18:57 WITA

DPRD Banggai Laut Minta Pemda Jangan Boros Belanja Perjalanan Dinas, Makan Minum dan ATK di 2026

29 November 2025 - 17:07 WITA

Mahdiani Bukamo

Bapenda Banggai Laut Serahkan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Operasi 7 Kecamatan ke Bea Cukai Luwuk

29 November 2025 - 14:20 WITA

Warga Kilo 1 Lompio Banggai Laut Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos

28 November 2025 - 22:18 WITA

Turnamen Catur PERCASI Banggai Laut Resmi Dibuka, Buruan Daftar!

27 November 2025 - 19:44 WITA

Rekomendasi Artikel di Sosial Budaya