Menu

Mode Gelap
Kecewa! Warga Segel Kantor Desa Alasan Labobo Nekat! Sopir asal Bangkep Diringkus Polisi Usai Gasak Uang Turis Asing yang Liburan ke Paisupok Tiba dari Tanah Suci, Sekda Saiful U. Usuria Sambut Kepulangan Jamaah Haji Banggai Laut Hendak Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Lokotoy Dicokok Polisi Alhamdulillah! Jamaah Haji Banggai Laut Dijadwalkan Tiba di Banggai Senin Besok Dari CT-Scan Hingga Cath Lab, RSUD Banggai Laut Dapat Bantuan Alkes dari Kemenkes RI, Total Rp40 Miliar

Banggai Laut

Patwan Kuba : DPRD Tidak Pernah Tertutup, Pembahasan APBD-P Wajib Ikuti Tatib

badge-check


					Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba,SH,MH (Istimewa) Perbesar

Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba,SH,MH (Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Banggai – DPRD Kabupaten Banggai Laut menanggapi atas tudingan miring yang menyebut Badan Anggaran (Banggar) tertutup dalam pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025. DPRD menilai tudingan tersebut adalah bentuk informasi keliru yang berpotensi menyesatkan publik.

Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba menegaskan bahwa DPRD tidak pernah bersikap tertutup dalam menjalankan fungsinya. “DPRD tidak pernah tertutup, kami tahu yang dibahas dalam dokumen Rancangan APBD Perubahan adalah uang rakyat,” jelas Patwan.

Dalam menjalankan rapat di DPRD, kata dia, ada aturan yang mengatur, yakni Tata Tertib DPRD Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2018, dan ini berlaku di seluruh Indonesia karena merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD.

Ia menambahkan, dalam setiap pembukaan rapat resmi dirinya selalu menegaskan status rapat. Misalnya disampaikan rapat ini terbuka untuk umum, artinya siapapun boleh ikut menyaksikan, misalnya rapat Paripurna atau Rapat Dengar Pendapat Umum.

“Tapi kalau rapat tersebut tertutup untuk umum, berarti hanya lembaga DPRD dengan Pemda. Artinya pihak luar tidak bisa masuk, termasuk teman-teman wartawan,” ujarnya.

Patwan menekankan, pembahasan Rancangan APBD memang bersifat dinamis dan bisa berubah karena masih berupa rancangan. “Misalnya begini, yang kita bahas ini kan sifatnya rancangan, ada angka-angka, jumlah uang dalam struktur APBD, karena belum penetapan maka bisa berubah. Kenapa tidak bisa diakses pihak luar? Karena jangan sampai rancangan ini disalahtafsirkan,” tutur penyandang gelar magister hukum tersebut.

Tata tertib DPRD (tangkapan layar)

Ia memastikan, setelah Rancangan APBD ditetapkan menjadi Perda APBD, seluruh dokumen resmi bisa diakses publik, bahkan melalui link resmi Kementerian Keuangan RI.

Lebih lanjut, Patwan juga menampik tudingan bahwa DPRD menolak memberi jawaban pada wartawan. “Kalau dibilang saya tidak beri jawaban itu keliru. Karena di lobi, saya jawab beberapat pertanyaan saudara Faisal,” ucapnya.

Dengan penjelasan ini, DPRD Banggai Laut berharap publik tidak lagi terpengaruh opini yang menyesatkan dan memahami bahwa seluruh mekanisme pembahasan APBD-P dilakukan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Tiba dari Tanah Suci, Sekda Saiful U. Usuria Sambut Kepulangan Jamaah Haji Banggai Laut

22 Juni 2026 - 10:58 WITA

Alhamdulillah! Jamaah Haji Banggai Laut Dijadwalkan Tiba di Banggai Senin Besok

20 Juni 2026 - 16:11 WITA

Dari CT-Scan Hingga Cath Lab, RSUD Banggai Laut Dapat Bantuan Alkes dari Kemenkes RI, Total Rp40 Miliar

19 Juni 2026 - 07:52 WITA

Pemkab Banggai Laut Jawab Polemik Lahan Stadion Gonggong Alih Fungsi Jadi Mapolres Banggai Laut

8 Juni 2026 - 19:24 WITA

Laongke Minta PDAM Paisu Moute Kembangkan Usaha Air Minum Kemasan

5 Juni 2026 - 16:14 WITA

Ketua DPRD Patwan Kuba Pimpin RDP Bahas Kondisi Air Bersih di Perumahan Monondok Residen

5 Juni 2026 - 13:44 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama