Menu

Mode Gelap
Mantap! 1.500 Pengguna Disiapkan Nikmati WiFi Gratis di Taman Kota Banggai Laut Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet 5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan Didukung KONI Banggai Laut, Persatuan Catur Banggai Laut Gelar Turnamen Doni Setiawan Terpilih Jadi Ketua KNTI Banggai Kepulauan Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar

Banggai Laut

Patwan Kuba : DPRD Tidak Pernah Tertutup, Pembahasan APBD-P Wajib Ikuti Tatib

badge-check


					Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba,SH,MH (Istimewa) Perbesar

Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba,SH,MH (Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Banggai – DPRD Kabupaten Banggai Laut menanggapi atas tudingan miring yang menyebut Badan Anggaran (Banggar) tertutup dalam pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025. DPRD menilai tudingan tersebut adalah bentuk informasi keliru yang berpotensi menyesatkan publik.

Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba menegaskan bahwa DPRD tidak pernah bersikap tertutup dalam menjalankan fungsinya. “DPRD tidak pernah tertutup, kami tahu yang dibahas dalam dokumen Rancangan APBD Perubahan adalah uang rakyat,” jelas Patwan.

Dalam menjalankan rapat di DPRD, kata dia, ada aturan yang mengatur, yakni Tata Tertib DPRD Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2018, dan ini berlaku di seluruh Indonesia karena merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD.

Ia menambahkan, dalam setiap pembukaan rapat resmi dirinya selalu menegaskan status rapat. Misalnya disampaikan rapat ini terbuka untuk umum, artinya siapapun boleh ikut menyaksikan, misalnya rapat Paripurna atau Rapat Dengar Pendapat Umum.

“Tapi kalau rapat tersebut tertutup untuk umum, berarti hanya lembaga DPRD dengan Pemda. Artinya pihak luar tidak bisa masuk, termasuk teman-teman wartawan,” ujarnya.

Patwan menekankan, pembahasan Rancangan APBD memang bersifat dinamis dan bisa berubah karena masih berupa rancangan. “Misalnya begini, yang kita bahas ini kan sifatnya rancangan, ada angka-angka, jumlah uang dalam struktur APBD, karena belum penetapan maka bisa berubah. Kenapa tidak bisa diakses pihak luar? Karena jangan sampai rancangan ini disalahtafsirkan,” tutur penyandang gelar magister hukum tersebut.

Tata tertib DPRD (tangkapan layar)

Ia memastikan, setelah Rancangan APBD ditetapkan menjadi Perda APBD, seluruh dokumen resmi bisa diakses publik, bahkan melalui link resmi Kementerian Keuangan RI.

Lebih lanjut, Patwan juga menampik tudingan bahwa DPRD menolak memberi jawaban pada wartawan. “Kalau dibilang saya tidak beri jawaban itu keliru. Karena di lobi, saya jawab beberapat pertanyaan saudara Faisal,” ucapnya.

Dengan penjelasan ini, DPRD Banggai Laut berharap publik tidak lagi terpengaruh opini yang menyesatkan dan memahami bahwa seluruh mekanisme pembahasan APBD-P dilakukan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mantap! 1.500 Pengguna Disiapkan Nikmati WiFi Gratis di Taman Kota Banggai Laut

12 Desember 2025 - 18:03 WITA

Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet

12 Desember 2025 - 14:12 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Nina A. Hasan Sebagai Pj Camat Banggai

8 Desember 2025 - 21:33 WITA

Wabup Ablit H. Ilyas Buka Festival Tumbe 2025

1 Desember 2025 - 23:12 WITA

Wabup Ablit Serahkan 1.066 orang SK PPPK Paruh Waktu

1 Desember 2025 - 10:56 WITA

DPRD Banggai Laut Minta Pemda Jangan Boros Belanja Perjalanan Dinas, Makan Minum dan ATK di 2026

29 November 2025 - 17:07 WITA

Mahdiani Bukamo
Rekomendasi Artikel di Banggai Laut