Menu

Mode Gelap
Kepala Kanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Perdana Bersama Jajaran 3 ASN Kantah Banggai Laut Dikukuhkan Melaui Sumpah dan Pelantikan Kebakaran di Mansalean Labobo, Pemilik Rumah Meninggal Dunia Kantah Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah Kegiatan Lintas Sektor Usai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bansos, Kejari Banggai Laut Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bangkep SMP Negeri 1 Banggai Buka SPMB 2026/2027, Siapkan Kuota 224 Siswa Baru

Berita Utama

Pemda Banggai Laut Serahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Luwuk

badge-check


					Sekda Saiful U.Usuria menyerahkan ratusan bungkus rokok ilegal ke pihak bea cukai (Foto: BanggaiTerkini) Perbesar

Sekda Saiful U.Usuria menyerahkan ratusan bungkus rokok ilegal ke pihak bea cukai (Foto: BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyerahkan secara resmi hasil pemberantasan rokok ilegal kepada pihak Bea Cukai Luwuk, setelah sebelumnya melaksanakan operasi gabungan di wilayah Kecamatan Bokan Kepulauan dan Kecamatan Banggai.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Saiful U. Usuria, SE.,M.Si mewakili Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa,SH.,M.Si kepada pihak Kantor Bea Cukai Luwuk di Kantor Bupati dan dihadiri Kepala Bapenda Ir. Saumudin Samatan, ST,.MT, Jumat (22/5/2026) pekan lalu.

Bapenda menyatakan rokok ilegal yang diserahkan berjumlah 2300 batang. Barang tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan yang dilakukan Bea Cukai Luwuk dan bidang pengendalian dan pelaporan dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Banggai Laut.

Disisi lain, penyerahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Banggai Laut dibawah kepemimpinan Bupati Sofyan Kaepa dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan daerah.

Setelah diterima oleh Bea Cukai Luwuk, ribuan batang rokok ilegal tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkab Banggai Laut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana.

Bapenda Banggai Laut menyebut operasi penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan serta melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Diketahui peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi Pemerintah Daerah.

Ketika rokok ilegal yang tanpa pita cukai marak beredar, pendapatan cukai negara berkurang secara drastis, imbasnya alokasi DBH CHT ke daerah dihitung berdasarkan persentase realisasi penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional dan kontribusi daerah, penurunan setoran cukai otomatis memotong jatah dana transfer khusus DBH untuk daerah tersebut.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Perdana Bersama Jajaran

11 Juni 2026 - 19:26 WITA

3 ASN Kantah Banggai Laut Dikukuhkan Melaui Sumpah dan Pelantikan

11 Juni 2026 - 19:24 WITA

Kebakaran di Mansalean Labobo, Pemilik Rumah Meninggal Dunia

11 Juni 2026 - 18:04 WITA

Kantah Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah Kegiatan Lintas Sektor

10 Juni 2026 - 09:31 WITA

Usai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bansos, Kejari Banggai Laut Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bangkep

9 Juni 2026 - 14:59 WITA

SMP Negeri 1 Banggai Buka SPMB 2026/2027, Siapkan Kuota 224 Siswa Baru

9 Juni 2026 - 13:26 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup