Menu

Mode Gelap
Kepala Kanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Perdana Bersama Jajaran 3 ASN Kantah Banggai Laut Dikukuhkan Melaui Sumpah dan Pelantikan Kebakaran di Mansalean Labobo, Pemilik Rumah Meninggal Dunia Kantah Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah Kegiatan Lintas Sektor Usai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bansos, Kejari Banggai Laut Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bangkep SMP Negeri 1 Banggai Buka SPMB 2026/2027, Siapkan Kuota 224 Siswa Baru

Peristiwa

Pemda Didesak Selesaikan Kasus Keracunan MBG di Banggai Kepulauan

badge-check


					Alhafizh, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Hukum IAIN Kendari (dok pribadi) Perbesar

Alhafizh, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Hukum IAIN Kendari (dok pribadi)

BANGGAI TERKINI, Bangkep – Hampir Seminggu ratusan siswa sekolah dasar di Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, dilaporkan mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peristiwa ini tentu menimbulkan keresahan masyarakat dan memantik desakan agar pemerintah serta aparat penegak hukum segera bertindak.

Sejumlah kalangan menyoroti peristiwa nahas itu, salah satunya Mahasiswa asal Banggai Laut yang tengah berkuliah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Alhafizh.

Alhafizd yang juga Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Hukum IAIN Kendari menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dianggap persoalan biasa. Menurutnya, peristiwa ini menyangkut keselamatan publik, sehingga harus dipandang sebagai persoalan hukum yang serius. “Program MBG yang tujuannya mulia tidak boleh dijalankan tanpa standar keamanan. Jika kelalaian terbukti, maka jelas ada konsekuensi pidana,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa unsur pidana dapat muncul apabila penyelenggara program, penyedia makanan, maupun pihak terkait lalai dalam menjalankan kewajibannya. Kelalaian itu bisa berupa kesalahan dalam pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan mutu makanan. Jika akibat kelalaian tersebut banyak siswa jatuh sakit, maka dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan KUHP.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik umum, sehingga dapat diproses tanpa harus menunggu laporan resmi dari orang tua korban. Bahkan, surat pernyataan pelepasan tanggung jawab dari pihak keluarga sekalipun tidak dapat menghapus kewajiban hukum dari penyedia maupun pihak terkait. “Hukum pidana tidak bisa ditawar, apalagi bila menyangkut nyawa dan kesehatan anak-anak,” ucap Mahasiswa asal desa Adean itu.

PMII Rayon Hukum IAIN Kendari juga mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, mulai dari proses pengadaan hingga distribusi makanan. Pemerintah daerah pun diminta melakukan evaluasi menyeluruh serta audit terbuka atas pelaksanaan MBG di Bangkep, agar masyarakat mendapat jaminan bahwa program serupa tidak menimbulkan korban di kemudian hari.

Sebagai penutup, Alhafizh, menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjamin keselamatan generasi bangsa. “Program makan bergizi seharusnya mendukung tumbuh kembang anak, bukan malah menjadi ancaman kesehatan. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas adalah jalan untuk memulihkan kepercayaan publik,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Perdana Bersama Jajaran

11 Juni 2026 - 19:26 WITA

3 ASN Kantah Banggai Laut Dikukuhkan Melaui Sumpah dan Pelantikan

11 Juni 2026 - 19:24 WITA

Kebakaran di Mansalean Labobo, Pemilik Rumah Meninggal Dunia

11 Juni 2026 - 18:04 WITA

Kantah Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah Kegiatan Lintas Sektor

10 Juni 2026 - 09:31 WITA

SMP Negeri 1 Banggai Buka SPMB 2026/2027, Siapkan Kuota 224 Siswa Baru

9 Juni 2026 - 13:26 WITA

SMPN 2 Banggai Batasi 192 Siswa Baru, Pendaftaran Bakal Ditutup Lebih Cepat!

9 Juni 2026 - 12:49 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup