Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Kepolisian Resor Banggai Kepulauan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari tindakan kekerasan. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Demikian berita yang dapat kami sampaikan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai,” ujarnya.