Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Syariatudin, menambahkan bahwa verifikasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola aset yang transparan.
“Melalui forum ini, kita bedah satu per satu status bidang tanahnya. Kita pastikan statusnya sudah ‘clear and clean’, artinya bebas dari tumpang tindih klaim dengan pihak lain dan tidak melanggar aturan tata ruang. Kerja sama seluruh pihak mempercepat terbitnya rekomendasi kesesuaian ruang yang menjadi lampu hijau proses sertipikasi yang akan kami lakukan,” jelasnya.
Melalui koordinasi yang intensif ini, Forum Penataan Ruang sepakat untuk memberikan rekomendasi kesesuaian ruang bagi bidang-bidang tanah Pemda yang telah memenuhi syarat adminstratif dan teknis. Dengan hasil ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut dapat segera melanjutkan kegiatan sertipikasi ke tahap selanjutnya.
Langkah akselerasi ini diharapkan dapat memacu target sertipikasi aset daerah secara nasional, meningkatkan nilai aset dalam laporan keuangan pemerintah, serta mendukung iklim investasi yang sehat melalui penyediaan tata ruang wilayah yang berkepastian hukum. (AA)























