Menu

Mode Gelap
DPRD Apresiasi Langkah Pemda Hadirkan Rute Feri KMP Teluk Tolo Banggai–Paisu Lamo–Dungkean (PP) Jemput Bola ke Pusat, Bupati Sofyan Audiensi bersama Pimpinan MPR RI dan Menteri PKP, Dorong Percepatan Pembangunan Mantap! Akses Antarwilayah Banggai Laut Makin Terkoneksi, Fery KMP Teluk Tolo Kini Layani Rute Labobo-Bangkurung Motif Utang Piutang, Berujung Penikaman Program Berani Cerdas Diperluas ke Jenjang S2 dan S3 Bonus SEA Games Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pesan Presiden

Bangkep

Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima

badge-check


					Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima Perbesar

Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan dalil mengenai adanya pemilih yang ditolak ketika akan melakukan pemilihan. Terkait hal tersebut, bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa KTP dan/atau KK atas nama 16 orang yang menurut Pemohon ditolak KPPS untuk memilih. Menurut Mahkamah, bukti tersebut sama sekali tidak ada relevansinya dengan dalil yang diajukan oleh Pemohon, karena KTP dan/atau KK tersebut sama sekali tidak membuktikan adanya penolakan dari KPPS sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, terhadap dalil Pemohon tersebut, telah ternyata tidak ada Laporan Hasil Pengawasan maupun Temuan dari Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tersebut, pada dasarnya telah ditindaklanjuti dan Bawaslu telah berkesimpulan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Anwar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

DPRD Apresiasi Langkah Pemda Hadirkan Rute Feri KMP Teluk Tolo Banggai–Paisu Lamo–Dungkean (PP)

13 Januari 2026 - 21:31 WITA

Anggota DPRD Banggai Laut ikut launching perdana Feri KMP Teluk Tolo rute Banggai-Paisu Lamo-Dungkean (Foto : Nomo/BanggaiTerkini)

Jemput Bola ke Pusat, Bupati Sofyan Audiensi bersama Pimpinan MPR RI dan Menteri PKP, Dorong Percepatan Pembangunan

13 Januari 2026 - 19:10 WITA

Mantap! Akses Antarwilayah Banggai Laut Makin Terkoneksi, Fery KMP Teluk Tolo Kini Layani Rute Labobo-Bangkurung

13 Januari 2026 - 10:59 WITA

Motif Utang Piutang, Berujung Penikaman

12 Januari 2026 - 06:56 WITA

Program Berani Cerdas Diperluas ke Jenjang S2 dan S3

10 Januari 2026 - 15:39 WITA

Bonus SEA Games Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pesan Presiden

9 Januari 2026 - 11:53 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional