Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan dalil mengenai adanya pemilih yang ditolak ketika akan melakukan pemilihan. Terkait hal tersebut, bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa KTP dan/atau KK atas nama 16 orang yang menurut Pemohon ditolak KPPS untuk memilih. Menurut Mahkamah, bukti tersebut sama sekali tidak ada relevansinya dengan dalil yang diajukan oleh Pemohon, karena KTP dan/atau KK tersebut sama sekali tidak membuktikan adanya penolakan dari KPPS sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, terhadap dalil Pemohon tersebut, telah ternyata tidak ada Laporan Hasil Pengawasan maupun Temuan dari Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tersebut, pada dasarnya telah ditindaklanjuti dan Bawaslu telah berkesimpulan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Anwar.