Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

Bangkep

Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima

badge-check


					Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima Perbesar

Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4 Sugianto dan Hery Ludong. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya “kondisi atau kejadian khusus”.

Anwar menyebut, perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 22.048 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 24.894 suara.

“Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 24.894 suara dikurangi 22.048 suara adalah 2.846 suara (4,071%) atau lebih dari 1.400 suara,” ujar Anwar.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD

12 Maret 2026 - 20:46 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

10 Maret 2026 - 12:19 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Perantau Banggai Laut di Halmahera Tengah Maluku Utara, Resmi Bentuk Paguyuban Kerukunan

9 Maret 2026 - 23:11 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup