Menu

Mode Gelap
Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional APBD Banggai Laut Tembus Rp775 Miliar di 2025, Konsisten Naik di 4 Tahun Kebelakang 360 Jemaah Haji Kloter Pertama BPN 7 Asal Sulawesi Tengah Dilepas ke Tanah Suci Presiden Prabowo Serukan Persatuan Dunia Islam dan Tindakan Nyata Dukung Palestina Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

Bangkep

Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima

badge-check


					Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima Perbesar

Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4 Sugianto dan Hery Ludong. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya “kondisi atau kejadian khusus”.

Anwar menyebut, perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 22.048 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 24.894 suara.

“Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 24.894 suara dikurangi 22.048 suara adalah 2.846 suara (4,071%) atau lebih dari 1.400 suara,” ujar Anwar.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

360 Jemaah Haji Kloter Pertama BPN 7 Asal Sulawesi Tengah Dilepas ke Tanah Suci

16 Mei 2025 - 11:32 WITA

Presiden Prabowo Serukan Persatuan Dunia Islam dan Tindakan Nyata Dukung Palestina

16 Mei 2025 - 09:11 WITA

Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional

16 Mei 2025 - 09:05 WITA

Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

16 Mei 2025 - 08:59 WITA

Kunjungan Perdana Pasca Terpilih Kembali, PM Albanese Disambut Meriah di Istana Merdeka Jakarta

16 Mei 2025 - 08:55 WITA

Kasat Pol-PP Banggai Laut Lutfi Badar Terima Penghargaan dari Gubernur Anwar Hafid

15 Mei 2025 - 22:20 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup