Menu

Mode Gelap
Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan Rembuk Stunting Desa Kokudang, Plh Kades Komitmen Pertahankan Nol Kasus Desa Kasuari Gelar Rembuk Stunting dan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Bangkep

Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima

badge-check


					Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima Perbesar

Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan dalil mengenai adanya pemilih yang ditolak ketika akan melakukan pemilihan. Terkait hal tersebut, bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa KTP dan/atau KK atas nama 16 orang yang menurut Pemohon ditolak KPPS untuk memilih. Menurut Mahkamah, bukti tersebut sama sekali tidak ada relevansinya dengan dalil yang diajukan oleh Pemohon, karena KTP dan/atau KK tersebut sama sekali tidak membuktikan adanya penolakan dari KPPS sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, terhadap dalil Pemohon tersebut, telah ternyata tidak ada Laporan Hasil Pengawasan maupun Temuan dari Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tersebut, pada dasarnya telah ditindaklanjuti dan Bawaslu telah berkesimpulan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Anwar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

14 April 2026 - 08:30 WITA

Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan

14 April 2026 - 08:26 WITA

Rembuk Stunting Desa Kokudang, Plh Kades Komitmen Pertahankan Nol Kasus

12 April 2026 - 19:39 WITA

Desa Kasuari Gelar Rembuk Stunting dan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026

12 April 2026 - 19:26 WITA

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

11 April 2026 - 11:21 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional