Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres Bangkep dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.
MPA terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Sie Humas Polres Bangkep