Menu

Mode Gelap
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

Sosial Budaya

Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan

badge-check


					Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 71 triliun untuk 2025. Anggaran ini diperkirakan tidak cukup hingga akhir tahun.

 

Atas kondisi itu, muncul skema pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Beberapa sumber dana yang dimaksud adalah APBN dan Dana Desa.

 

Selain itu, muncul usulan dari Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin, agar MBG juga memanfaatkan iuran zakat. Tentu usulan ini memancing banyak pro-kontra. Ada yang bilang, jika menggunakan zakat maka esensi gratis tak tercapai. Sementara ada yang setuju, dengan catatan MBG ini diperuntukkan bagi fakir miskin.

 

Terkait pro kontra itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa dana zakat bisa untuk program ini, asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan (mustahik).

 

“Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

 

Namun, Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG. Untuk itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program ini dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

11 April 2026 - 11:21 WITA

Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan

9 April 2026 - 17:16 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Mantap! Cegah Bullying Sejak Dini, SMPN 2 Banggai Libatkan Siswa hingga Pekerja Sosial Gerakan Anti-Kekerasan

7 April 2026 - 20:33 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup