Menu

Mode Gelap
APBD Banggai Laut Tembus Rp775 Miliar di 2025, Konsisten Naik di 4 Tahun Kebelakang 360 Jemaah Haji Kloter Pertama BPN 7 Asal Sulawesi Tengah Dilepas ke Tanah Suci Presiden Prabowo Serukan Persatuan Dunia Islam dan Tindakan Nyata Dukung Palestina Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM Kunjungan Perdana Pasca Terpilih Kembali, PM Albanese Disambut Meriah di Istana Merdeka Jakarta

Sosial Budaya

Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan

badge-check


					Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 71 triliun untuk 2025. Anggaran ini diperkirakan tidak cukup hingga akhir tahun.

 

Atas kondisi itu, muncul skema pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Beberapa sumber dana yang dimaksud adalah APBN dan Dana Desa.

 

Selain itu, muncul usulan dari Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin, agar MBG juga memanfaatkan iuran zakat. Tentu usulan ini memancing banyak pro-kontra. Ada yang bilang, jika menggunakan zakat maka esensi gratis tak tercapai. Sementara ada yang setuju, dengan catatan MBG ini diperuntukkan bagi fakir miskin.

 

Terkait pro kontra itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa dana zakat bisa untuk program ini, asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan (mustahik).

 

“Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

 

Namun, Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG. Untuk itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program ini dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

APBD Banggai Laut Tembus Rp775 Miliar di 2025, Konsisten Naik di 4 Tahun Kebelakang

16 Mei 2025 - 18:04 WITA

360 Jemaah Haji Kloter Pertama BPN 7 Asal Sulawesi Tengah Dilepas ke Tanah Suci

16 Mei 2025 - 11:32 WITA

Presiden Prabowo Serukan Persatuan Dunia Islam dan Tindakan Nyata Dukung Palestina

16 Mei 2025 - 09:11 WITA

Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional

16 Mei 2025 - 09:05 WITA

Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

16 Mei 2025 - 08:59 WITA

Kunjungan Perdana Pasca Terpilih Kembali, PM Albanese Disambut Meriah di Istana Merdeka Jakarta

16 Mei 2025 - 08:55 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional