Menu

Mode Gelap
Kepala Kanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Perdana Bersama Jajaran 3 ASN Kantah Banggai Laut Dikukuhkan Melaui Sumpah dan Pelantikan Kebakaran di Mansalean Labobo, Pemilik Rumah Meninggal Dunia Kantah Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah Kegiatan Lintas Sektor Usai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bansos, Kejari Banggai Laut Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bangkep SMP Negeri 1 Banggai Buka SPMB 2026/2027, Siapkan Kuota 224 Siswa Baru

Luwuk

Tersangka Pembunuhan Karyawan All Swalayan Luwuk Terancam Hukuman Mati

badge-check


					Tersangka pembunuhan karyawan All Swalayan Luwuk (Ist) Perbesar

Tersangka pembunuhan karyawan All Swalayan Luwuk (Ist)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Minggu (21/12/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Kasat Reskrim Polres AKP Tio Tondy, Kasi Humas IPTU Saiman. Kegiatan ini juga diikuti wartawan dari berbagai media di Kabupaten

Kasus tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 5 Desember 2025.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Mess samping Toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 05.30 Wita.

Awalnya korban ANM dan korban (Alm) AM pada Kamis (4/12) jam 23.30 Wita, melihat tersangka WP (45) warga asal Gorontalo ini sedang duduk didepan pintu masuk teras toko All Swalayan.

Kemudian saat dini hari tiba, saksi ANM mendengar suara gaduh minta tolong dari almarhum AM sehingga ia menuju kamar sebelah dan melihat AM posisi tengkurap diatas kasur, sedangkan tersangka duduk diatas belakang dengan pisau ditangan kanan dan tangan kiri memegang tubuh AM.

Saat itu korban AMN langsung lari namun pintu terkunci, kemudian tersangka mengejar dan menusuk kepalanya berulang kali. Tak hanya itu, ia pun didorong dan dibenturkan di dinding.

“Setelah itu datang warga mendobrak pintu, dan tersangka lari keluar tanpa busana,” terang Kasat Reskrim.

Akibat luka tusukan tersebut, AM meninggal dunia dan ANM menderita sejumlah tusukan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHP lebih subs pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Polres Banggai)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Perdana Bersama Jajaran

11 Juni 2026 - 19:26 WITA

3 ASN Kantah Banggai Laut Dikukuhkan Melaui Sumpah dan Pelantikan

11 Juni 2026 - 19:24 WITA

Kebakaran di Mansalean Labobo, Pemilik Rumah Meninggal Dunia

11 Juni 2026 - 18:04 WITA

Kantah Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah Kegiatan Lintas Sektor

10 Juni 2026 - 09:31 WITA

SMP Negeri 1 Banggai Buka SPMB 2026/2027, Siapkan Kuota 224 Siswa Baru

9 Juni 2026 - 13:26 WITA

SMPN 2 Banggai Batasi 192 Siswa Baru, Pendaftaran Bakal Ditutup Lebih Cepat!

9 Juni 2026 - 12:49 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup