THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ucap Presiden.
Dukung Mobilitas dan Konsumsi Masyarakat
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan pendukung, seperti:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
- Penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung perekonomian nasional,” tambah Presiden.
Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bertugas dengan dedikasi tinggi,” pungkasnya.