BANGGAI TERKINI, Bangkep – Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Luwuk, ketiga terdakwa masing-masing berinisial MAP dengan nomor perkara 152/Pid.B/2025/PN Lwk, FS dengan nomor perkara 153/Pid.B/2025/PN Lwk, serta PEJ dengan nomor perkara 154/Pid.B/2025/PN Lwk.

Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Andi Prawiro Setiono, Dimas Arya Pradana, dan I Made Deni Adi Sudewa.
Sidang perdana digelar pada Kamis, 18 September 2025 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa diduga dengan sengaja menggunakan dokumen palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika menggunakan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023 di ruang kepegawaian Kantor BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kajari Banggai Laut Adnan Hamza melalui kasie Intel Andi Prawiro mengatakan persidangan selanjutnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Luwuk dengan agenda eksepsi atau bantahan penolakan/keberatan atas dakwaan JPU. “Agenda selanjunya eksepsi dari terdakwa,” pungkasnya singkat.
Penulis : Nomo
Editor : –