Menu

Mode Gelap
Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan Rembuk Stunting Desa Kokudang, Plh Kades Komitmen Pertahankan Nol Kasus Desa Kasuari Gelar Rembuk Stunting dan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Bangkep

Tiga Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK Banggai Kepulauan Mulai Jalani Sidang di PN Luwuk

badge-check


					Pengadilan Negeri Luwuk (Istimewa) Perbesar

Pengadilan Negeri Luwuk (Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Bangkep – Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Luwuk, ketiga terdakwa masing-masing berinisial MAP dengan nomor perkara 152/Pid.B/2025/PN Lwk, FS dengan nomor perkara 153/Pid.B/2025/PN Lwk, serta PEJ dengan nomor perkara 154/Pid.B/2025/PN Lwk.

Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Andi Prawiro Setiono, Dimas Arya Pradana, dan I Made Deni Adi Sudewa.

Sidang perdana digelar pada Kamis, 18 September 2025 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa diduga dengan sengaja menggunakan dokumen palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika menggunakan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023 di ruang kepegawaian Kantor BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kajari Banggai Laut Adnan Hamza melalui kasie Intel Andi Prawiro mengatakan persidangan selanjutnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Luwuk dengan agenda eksepsi atau bantahan penolakan/keberatan atas dakwaan JPU. “Agenda selanjunya eksepsi dari terdakwa,” pungkasnya singkat.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

7 April 2026 - 19:38 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama