Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

Bangkep

Tiga Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK Banggai Kepulauan Mulai Jalani Sidang di PN Luwuk

badge-check


					Pengadilan Negeri Luwuk (Istimewa) Perbesar

Pengadilan Negeri Luwuk (Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Bangkep – Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Luwuk, ketiga terdakwa masing-masing berinisial MAP dengan nomor perkara 152/Pid.B/2025/PN Lwk, FS dengan nomor perkara 153/Pid.B/2025/PN Lwk, serta PEJ dengan nomor perkara 154/Pid.B/2025/PN Lwk.

Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Andi Prawiro Setiono, Dimas Arya Pradana, dan I Made Deni Adi Sudewa.

Sidang perdana digelar pada Kamis, 18 September 2025 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa diduga dengan sengaja menggunakan dokumen palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika menggunakan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023 di ruang kepegawaian Kantor BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kajari Banggai Laut Adnan Hamza melalui kasie Intel Andi Prawiro mengatakan persidangan selanjutnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Luwuk dengan agenda eksepsi atau bantahan penolakan/keberatan atas dakwaan JPU. “Agenda selanjunya eksepsi dari terdakwa,” pungkasnya singkat.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Dorong Pemberdayaan Nelayan, KNTI Banggai Kepulauan Gelar FGD Pengelolaan Bersama Kawasan Nelayan Pesisir

7 Maret 2026 - 22:10 WITA

Tak Ada Slot Kontainer di KM Sinabung, Puluhan Ton Ikan Banggai Laut Gagal Dikirim ke Jayapura

6 Maret 2026 - 17:38 WITA

Tekan Inflasi, Pemkab Banggai Laut Gencarkan Gerakan Pasar Murah jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah

3 Maret 2026 - 22:04 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut