Menu

Otomatis
Berita Terkini

Ekonomi

World Bank: Garis Kemiskinan BPS Tetap Relevan untuk Kebijakan Nasional

badge-check

World Bank: Garis Kemiskinan BPS Tetap Relevan untuk Kebijakan Nasional Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Bank Dunia atau World Bank menyarankan agar pemerintah Indonesia tetap menggunakan standar penghitungan garis kemiskinan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Hal ini diungkapkan oleh Bank Dunia dalam Lembar Fakta atau Factsheet berjudul “The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia” yang rilis pada 13 Juni 2025.

World Bank atau Bank Dunia mengakui bahwa pihaknya menggunakan survei rumah tangga resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS), yakni Susenas untuk mengukur kemiskinan pada garis kemiskinan internasional, sumber data yang sama yang digunakan oleh pemerintah Indonesia.

Susenas adalah singkatan dari Survei Sosial Ekonomi Nasional. Ini adalah survei yang diselenggarakan oleh BPS untuk mengumpulkan data mengenai kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga di Indonesia.

Namun, metode untuk mengukur kemiskinan BPS dan Bank Dunia berbeda. Kemiskinan yang diukur menurut pendekatan Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional disesuaikan dengan tiga jenis perbedaan harga: perbedaan harga dari waktu ke waktu (menggunakan indeks harga konsumen), perbedaan harga antar distrik (Kabupaten/Kota, menggunakan ukuran biaya hidup lokal), dan perbedaan harga antar negara (menggunakan penyesuaian terkait PPP).

Menurut Bank Dunia, data yang dipakai oleh BPS dinilai lebih sesuai untuk merancang program bantuan sosial (BPS), bantuan langsung tunai, dan bantuan lainnya.

“Tentang kebijakan nasional di Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah yang paling tepat,” tegas Bank Dunia, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Sebelumnya, Bank Dunia telah menaikkan garis kemiskinan dunia, mempertimbangkan adopsi ukuran purchasing power parity (PPP) atau paritas daya beli terbaru, yakni 2021 PPP dari sebelumnya 2017 PPP. Implikasinya, tingkat kemiskinan di berbagai negara, termasuk Indonesia ikut naik.

Dalam dokumen bertajuk “June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP)” Bank Dunia merevisi ke atas tiga lini garis kemiskinan setelah mengadopsi 2021 PPP, yang telah dipublikasikan Bank Dunia dalam The International Comparison Program (ICP) edisi Mei 2025.

PPP itu sendiri merupakan metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara. Nilai dolar yang digunakan bukanlah kurs nilai tukar yang berlaku saat ini di pasar keuangan, melainkan paritas daya beli. USD1 PPP tahun 2024 setara dengan Rp5.993,03, berdasarkan penjelasan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Penerapan PPP tahun 2021 juga menyiratkan revisi terhadap garis kemiskinan global,” dikutip dari dokumen pembaruan Poverty and Inequality Platform (PIP) edisi Juni 2025.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

27 Agu 2026 - 20:38 WITA

RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

Utusan Paskibraka Nasional dan Provinsi Disambut Meriah di Salakan

27 Agu 2026 - 17:18 WITA

Utusan Paskibraka Nasional dan Provinsi Disambut Meriah di Salakan

Puan Optimis RUU Perampasan Aset Tuntas di Desember 2026

27 Agu 2026 - 15:48 WITA

Puan Optimis RUU Perampasan Aset Tuntas di Desember 2026

Puan Tegaskan DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat, Imbau Peserta Demo Jaga Ketertiban

26 Agu 2026 - 23:20 WITA

Puan Tegaskan DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat, Imbau Peserta Demo Jaga Ketertiban

Pemkab Banggai Laut dan Baznas Gelar Pembinaan Mualaf

26 Agu 2026 - 18:28 WITA

Pemkab Banggai Laut dan Baznas Gelar Pembinaan Mualaf

Pemdes Kokudang Salurkan Bantuan Atensi Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas

25 Agu 2026 - 20:06 WITA

Pemdes Kokudang Salurkan Bantuan Atensi Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup