Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan

badge-check

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Bareskrim Polri melakukan penetapan tersangka kasus beras oplosan oleh PT PIM. Tersangka tersebut adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Modus operandi yag digunakan pelaku usaha dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Jembatan Penghubung di Dusun III Kokudang Rubuh, Akses Warga Terputus

23 Okt 2026 - 12:42 WITA

Jembatan Penghubung di Dusun III Kokudang Rubuh, Akses Warga Terputus

Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Perairan Pulau Burung Resmi Dihentikan

22 Okt 2026 - 09:16 WITA

Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Perairan Pulau Burung Resmi Dihentikan

Pemkab Banggai Kepulauan Jajaki Kolaborasi Multisektor dengan China Investment Association

21 Okt 2026 - 23:41 WITA

Pemkab Banggai Kepulauan Jajaki Kolaborasi Multisektor dengan China Investment Association

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kokudang Bokan Kepulauan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

20 Okt 2026 - 09:05 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kokudang Bokan Kepulauan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

Hilang Di Perairan Pulau Burung, Hari Ke-3 Pencarian Om La Ane Masih Nihil

19 Okt 2026 - 19:03 WITA

Hilang Di Perairan Pulau Burung, Hari Ke-3 Pencarian Om La Ane Masih Nihil

Propam Polda Sulteng Periksa Dua Personil Polisi, Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi

19 Okt 2026 - 16:17 WITA

Propam Polda Sulteng Periksa Dua Personil Polisi, Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi
Rekomendasi Artikel di Peristiwa