Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan

badge-check

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan Perbesar

Ia menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.

Ada juga dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara telah disita.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Jembatan Penghubung di Dusun III Kokudang Rubuh, Akses Warga Terputus

23 Okt 2026 - 12:42 WITA

Jembatan Penghubung di Dusun III Kokudang Rubuh, Akses Warga Terputus

Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Perairan Pulau Burung Resmi Dihentikan

22 Okt 2026 - 09:16 WITA

Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Perairan Pulau Burung Resmi Dihentikan

Pemkab Banggai Kepulauan Jajaki Kolaborasi Multisektor dengan China Investment Association

21 Okt 2026 - 23:41 WITA

Pemkab Banggai Kepulauan Jajaki Kolaborasi Multisektor dengan China Investment Association

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kokudang Bokan Kepulauan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

20 Okt 2026 - 09:05 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kokudang Bokan Kepulauan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

Hilang Di Perairan Pulau Burung, Hari Ke-3 Pencarian Om La Ane Masih Nihil

19 Okt 2026 - 19:03 WITA

Hilang Di Perairan Pulau Burung, Hari Ke-3 Pencarian Om La Ane Masih Nihil

Propam Polda Sulteng Periksa Dua Personil Polisi, Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi

19 Okt 2026 - 16:17 WITA

Propam Polda Sulteng Periksa Dua Personil Polisi, Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi
Rekomendasi Artikel di Peristiwa