BANGGAI TERKINI, Banggai – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Laut resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik di Banggai Laut, Jumat (17/10/2026).
Empat orang tersangka yang ditetapkan masing-masing dalam dua perkara yang berbeda. Meski kedua kasus ini mirip, Namun dua perkara ini berbeda dalam penerapan pasal sangkaannya.
Kapolres Banggai Laut AKBP Sony Laway, S.I.K., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim Polres Banggai Laut, IPTU I Kadek Putra Trisnawa, menjelaskan dalam laporan yang dilayangkan oleh korban berinisial RA, tersangka JA dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan.
“Tersangka JA diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan,” ujar Iptu I Kadek Putra Trisnawa.
Sementara itu, pada laporan yang diajukan oleh JA, tiga orang tersangka yakni AF alias PA, AA alias AC, dan AD.
Ketiganya dijerat melanggar Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” ucap Kasat.
Saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan penerapan mekanisme jalur Restorative Justice, Kasat Reskrim menyatakan bahwa peluang tersebut tetap terbuka, hanya saja ada mekanisme yang harus dipenuhi terutama syarat-syarat dari Restorative Justice yang diatur didalam KUHP.
“Kemungkinan RJ itu ada, selama seluruh persyaratan restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru terpenuhi,” ungkapnya.
Meski demikian, IPTU I Kadek menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka rampung, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis : Nomo
Editor : –
























