Menu

Mode Gelap
Mantap! SMP N 1 Banggai Lepas Tim Safari Ramadan ke 4 Kecamatan, Kepsek : Ini Bentuk Latihan Anak-Anak Saya Senator Sulteng Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Hadirkan Khitanan Massal dan USG Gratis ibu Hamil di Banggai Laut Anggota DPD-RI Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Gelar Jumat Berkah di Mansalean Labobo, Bagikan Sembako dan Makan Siang Gratis Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Jadi Sekda Definitif Banggai Laut Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Satintelkam Polres Banggai Gelar Donor Darah

Bangkep

Tiga Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK Banggai Kepulauan Mulai Jalani Sidang di PN Luwuk

badge-check


					Pengadilan Negeri Luwuk (Istimewa) Perbesar

Pengadilan Negeri Luwuk (Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Bangkep – Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Luwuk, ketiga terdakwa masing-masing berinisial MAP dengan nomor perkara 152/Pid.B/2025/PN Lwk, FS dengan nomor perkara 153/Pid.B/2025/PN Lwk, serta PEJ dengan nomor perkara 154/Pid.B/2025/PN Lwk.

Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Andi Prawiro Setiono, Dimas Arya Pradana, dan I Made Deni Adi Sudewa.

Sidang perdana digelar pada Kamis, 18 September 2025 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa diduga dengan sengaja menggunakan dokumen palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika menggunakan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023 di ruang kepegawaian Kantor BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kajari Banggai Laut Adnan Hamza melalui kasie Intel Andi Prawiro mengatakan persidangan selanjutnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Luwuk dengan agenda eksepsi atau bantahan penolakan/keberatan atas dakwaan JPU. “Agenda selanjunya eksepsi dari terdakwa,” pungkasnya singkat.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Senator Sulteng Andhika Mayrizal Amir dan SAAF Hadirkan Khitanan Massal dan USG Gratis ibu Hamil di Banggai Laut

14 Februari 2026 - 19:30 WITA

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Sulteng, Andhika Mayrizal Amir, bersama Syukuran Aminuddin Amir Foundation (SAAF) menggelar kegiatan bakti sosial khitanan massal dan usg gratis ibu hamil

Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS

12 Februari 2026 - 19:33 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Jadi Sekda Definitif Banggai Laut

12 Februari 2026 - 10:01 WITA

Musrenbang 2027, Ketua DPRD Patwan Kuba Optimis Pembangunan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal

11 Februari 2026 - 17:30 WITA

Bupati Sofyan Mulai Jajaki Kerja Sama Hadirkan Pesawat Mendarat di Air (Seaplane) di Banggai Laut

11 Februari 2026 - 13:31 WITA

Buka Musrenbang RKPD, Bupati Sofyan Minta Usulan Program Masuk Dipercepat

11 Februari 2026 - 10:42 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut