Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Ekonomi

Menko Kumham Imipas: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru jadi Momentum Reformasi Hukum

badge-check

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)

Perbesar

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Indonesia kini memasuki era baru penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Menko Yusril, menyusul pemberlakuan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026). “Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, momen itu menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan per 2 Januari 2026 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya,  KUHAP baru menggantikan produk Orde Baru yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) sesuai perkembangan pasca amandemen UUD 1945.

Sementara KUHP lama yang berasal dari masa kolonial tahun 1918 dinilai tidak relevan lagi karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Adapun Menko Yusril menegaskan, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.

Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

8 Okt 2026 - 14:10 WITA

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

7 Okt 2026 - 12:11 WITA

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

3 Okt 2026 - 16:17 WITA

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Pemerintah Menilai Notifikasi Operator Seluler Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

3 Okt 2026 - 16:11 WITA

Pemerintah Menilai Notifikasi Operator Seluler Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

2 Okt 2026 - 16:24 WITA

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Presiden Lantik Jajaran Baru Kabinet Merah Putih dan Pimpinan Lembaga Negara

1 Okt 2026 - 17:33 WITA

Presiden Lantik Jajaran Baru Kabinet Merah Putih dan Pimpinan Lembaga Negara
Rekomendasi Artikel di Nasional