Menu

Mode Gelap
Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027 Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

Banggai Laut

Motif Utang Piutang, Berujung Penikaman

badge-check

Pelaku Penikaman saat ditahan polisi (Ist) Perbesar

Pelaku Penikaman saat ditahan polisi (Ist)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Unit Reskrim Polsek Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (52) alias Bakri, pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Insiden penikaman tersebut terjadi di kawasan lampu merah Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, pada Minggu (11/01/2026) malam sekitar pukul 19.00 WITA.

Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah tegas pasca-kejadian.

Berdasarkan kronologi di lapangan, korban saat itu sedang berkendara bersama istrinya sebelum dihadang oleh pelaku berinisial B (52). Sempat terjadi adu mulut terkait persoalan utang piutang sebelum akhirnya pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang 22 cm.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami lima luka tusukan yang mengenai rusuk kiri bagian belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, serta lutut kanan. Saat ini, kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

AKP Nanang Afrioko menjelaskan bahwa hasil intrograsi awal terduga pelaku motif sementara di balik aksi kekerasan ini diduga kuat dipicu oleh kekesalan pelaku terkait modal usaha yang dipinjam korban sejak lima tahun lalu. “Berdasarkan keterangan awal, pelaku merasa kecewa karena penagihan yang dilakukan selama ini tidak kunjung membuahkan pelunasan. Namun, kami menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri apalagi menggunakan senjata tajam tidak dapat dibenarkan di mata hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Sebagai langkah antisipasi dampak sosial, Polres Bangkep melalui Polsek Banggai juga melakukan penggalangan kepada keluarga korban. Upaya ini bertujuan untuk meredam emosi dan mencegah terjadinya aksi balas dendam yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Banggai Laut. Polisi meminta seluruh pihak untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi Polri.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pisau telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami sangat menyayangkan aksi main hakim sendiri ini, terlebih dilakukan di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kasus ini sedang kami tangani secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup AKP Nanang Afrioko dalam keterangannya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki

16 Juli 2026 - 11:58 WITA

Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP

16 Juli 2026 - 10:40 WITA

Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng

15 Juli 2026 - 14:45 WITA

Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan

15 Juli 2026 - 13:48 WITA

Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027

14 Juli 2026 - 18:37 WITA

Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

13 Juli 2026 - 14:10 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi