Menu

Mode Gelap
Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Jadi Sekda Definitif Banggai Laut Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Satintelkam Polres Banggai Gelar Donor Darah Musrenbang 2027, Ketua DPRD Patwan Kuba Optimis Pembangunan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal Bupati Sofyan Mulai Jajaki Kerja Sama Hadirkan Pesawat Mendarat di Air (Seaplane) di Banggai Laut Buka Musrenbang RKPD, Bupati Sofyan Minta Usulan Program Masuk Dipercepat

Bangkep

Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS

badge-check


					Terpidana korupsi Perbesar

Terpidana korupsi "NP" saat digelandang ke Lapas Perempuan Klas III Palu (Dok. Kejari Banggai Laut)

BANGGAI TERKINI, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) inisial NP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Kamis (12/2/2026).

NP merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 di Banggai Kepulauan.

Kejari Banggai Laut menyebut proses eksekusi ke Lapas ini merupakan merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sebagai bentuk komitmen Kejari Banggai Laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bangkep Maryam M. Ibaad menjelaskan kasus korupsi yang melibatkan seorang PNS berinisial “NP” dan putusanya telah berkekuatan hukum tetap, saat ini pihaknya tengah melakukan usulan pemecatan. “Sudah ada di BKD dokumennya, usul pemecatan ibu NP sementara berproses,” ujar Maryam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.

Pada putusan PN Palu, Majelis Hakim menilai terdakwa NP yang bertindak sebagai penyedia melalui CV Adiyatma telah menyalahgunakan kesempatan dan kedudukan dalam pengadaan barang Dana BOS Afirmasi pada sejumlah sekolah di Kabupaten Banggai Kepulauan hingga menyebabkan kerugian negara Rp156.449.100.

Diketahui berdasarkan putusan PN Tipikor Palu NP dijatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Jadi Sekda Definitif Banggai Laut

12 Februari 2026 - 10:01 WITA

Musrenbang 2027, Ketua DPRD Patwan Kuba Optimis Pembangunan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal

11 Februari 2026 - 17:30 WITA

Bupati Sofyan Mulai Jajaki Kerja Sama Hadirkan Pesawat Mendarat di Air (Seaplane) di Banggai Laut

11 Februari 2026 - 13:31 WITA

Buka Musrenbang RKPD, Bupati Sofyan Minta Usulan Program Masuk Dipercepat

11 Februari 2026 - 10:42 WITA

Gunakan APBN Rp22 Miliar Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun di Kalupapi Bangkurung

11 Februari 2026 - 08:11 WITA

Peringatan Hari Pers Nasional 2026, Bupati Sofyan Kaepa : Pers adalah Mitra Kritis Mengawal Pembangunan Daerah

9 Februari 2026 - 23:04 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama