Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

badge-check

Sidang pembacaan putusan (Ist) Perbesar

Sidang pembacaan putusan (Ist)

BANGGAI TERKINI, Palu – Mantan Kepala Desa Matanga, Kecamatan Banggai Selatan, Aryando akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang pembacaan putusan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal, Selasa (7/4/2026). Aryando merupakan terdakwa dalam kasus korupsi APBDes Matanga.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Doni Andrian, SH menyatakan terdakwa Aryando juga diperintahkan untuk membayar denda Rp50juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” kata kasi Intel mengutip amar putusan. Tak hanya itu saja, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp569juta.

Jika tidak dibayarkan atau tidak memiliki harta yang mencukupi untuk uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Uang pengganti sebesar Rp569.633.465, subsidair 1 Tahun penjara,” ucapnya.

Pasca putusan vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Jembatan Penghubung di Dusun III Kokudang Rubuh, Akses Warga Terputus

23 Okt 2026 - 12:42 WITA

Jembatan Penghubung di Dusun III Kokudang Rubuh, Akses Warga Terputus

Ancam Bunuh Mahasiswa, Staff Kampus di Luwuk Dirungkus Polisi

22 Okt 2026 - 19:06 WITA

Ancam Bunuh Mahasiswa, Staff Kampus di Luwuk Dirungkus Polisi

Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Perairan Pulau Burung Resmi Dihentikan

22 Okt 2026 - 09:16 WITA

Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Perairan Pulau Burung Resmi Dihentikan

Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pasangan Suami Istri di Banggai Laut Diciduk Polisi

20 Okt 2026 - 11:27 WITA

Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pasangan Suami Istri di Banggai Laut Diciduk Polisi

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kokudang Bokan Kepulauan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

20 Okt 2026 - 09:05 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kokudang Bokan Kepulauan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

Hilang Di Perairan Pulau Burung, Hari Ke-3 Pencarian Om La Ane Masih Nihil

19 Okt 2026 - 19:03 WITA

Hilang Di Perairan Pulau Burung, Hari Ke-3 Pencarian Om La Ane Masih Nihil
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup