BANGGAI TERKINI, Palu – Mantan Kepala Desa Matanga, Kecamatan Banggai Selatan, Aryando akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang pembacaan putusan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal, Selasa (7/4/2026). Aryando merupakan terdakwa dalam kasus korupsi APBDes Matanga.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Doni Andrian, SH menyatakan terdakwa Aryando juga diperintahkan untuk membayar denda Rp50juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” kata kasi Intel mengutip amar putusan. Tak hanya itu saja, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp569juta.
Jika tidak dibayarkan atau tidak memiliki harta yang mencukupi untuk uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Uang pengganti sebesar Rp569.633.465, subsidair 1 Tahun penjara,” ucapnya.
Pasca putusan vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Penulis : Nomo
Editor : –














