Menu

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Jaksa Resmi Banding Vonis NM, SF dan ASD, Kasus Korupsi PDAM Banggai Laut Berlanjut

badge-check

Tiga terdakwa NM, ASD, SF pada sidang perkara korupsi PDAM Banggai Laut di PN Tipikor Palu Klas IA. Foto : Dok. Kejari Banggai Laut Perbesar

Tiga terdakwa NM, ASD, SF pada sidang perkara korupsi PDAM Banggai Laut di PN Tipikor Palu Klas IA. Foto : Dok. Kejari Banggai Laut

BANGGAI TERKINI, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu Klas IA terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai Laut.

Langkah hukum ini diambil lantaran jaksa menilai putusan majelis hakim PN Tipikor Palu belum mencerminkan rasa keadilan serta mengabaikan sejumlah fakta persidangan.

“Iya, semuanya banding, kita yang banding,” ujar Kajari Adnan Hamzah,SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Andrian Hasibuan, SH ke wartawan BanggaiTerkini, Kamis (6/8/2026).

Doni membeberkan sejumlah pertimbangan fundamental yang mendasari Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan memori banding.

Pertama, terkait terdakwa berinisial NM, majelis hakim dinilai keliru dalam menetapkan status hukum barang bukti. Amar putusan mengenai BB Nomor 1 sampai 3 dilaporkan berbeda secara substansial dari daftar barang bukti yang diajukan dan dituntut oleh JPU di persidangan.

“Terdakwa NM, hakim keliru dalam memutus BB Nomor 1 – 3 berbeda dengan barang dalam barang bukti nomor 1 – 3 yang JPU tuntut,” jelas Doni.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya yakni ASD dan SF, alasan banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari rasa setimpal.

Hukuman yang diterima keduanya tidak memenuhi dua per tiga (2/3) dari tuntutan pidana yang sebelumnya dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa ASD tidak memenuhi 2/3 tuntutan PU; dan terdakwa SF tidak memenuhi 2/3 tuntutan PU,” katanya.

Diketahui sebelumnya tiga terdakwa di putus oleh majelis hakim terbukti bersalah dengan masing-masing NM Penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp.50.000.000 sub 50 hari kurungan, uang pengganti Rp.393.719.920, 39 sub 1 tahun penjara.

Kemudian terdakwa SF divonis penjara 2 tahun, denda Rp.50.000.000 sub 50 hari kurungan, uang pengganti Rp.459.753.223, 90 sub 1 tahun penjara.

Dan terakhir terdakwa ASD vonis penjara 1 tahun 10 bulan, denda Rp.50.000.000 sub 50 hari kurungan, uang pengganti Rp. 71.336.149 sub 6 bulan penjara.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Kadis Kominfo Banggai Laut Dorong Pengelolaan Informasi Publik Tertib dan Terintegrasi

23 Sep 2026 - 16:39 WITA

Kadis Kominfo Banggai Laut Dorong Pengelolaan Informasi Publik Tertib dan Terintegrasi

Anggaran DD TA 2026, Pemdes Kasuari Kembali Salurkan Bantuan Perikanan, Pertanian dan Pertukangan

22 Sep 2026 - 22:47 WITA

Anggaran DD TA 2026, Pemdes Kasuari Kembali Salurkan Bantuan Perikanan, Pertanian dan Pertukangan

Miliki 7 Paket Sabu, Pemuda di Luwuk Dibekuk Polisi

22 Sep 2026 - 09:09 WITA

Miliki 7 Paket Sabu, Pemuda di Luwuk Dibekuk Polisi

Penyusunan RKPDes 2027 Desa Bone Baru, Kades : Kami Berupaya Berikan yang Terbaik untuk Desa

21 Sep 2026 - 19:58 WITA

Penyusunan RKPDes 2027 Desa Bone Baru, Kades : Kami Berupaya Berikan yang Terbaik untuk Desa

Kominfo Banggai Laut Siap Integrasikan Sistem Pertanahan dan Bapenda Lewat Aplikasi SISGITA

21 Sep 2026 - 15:07 WITA

Kominfo Banggai Laut Siap Integrasikan Sistem Pertanahan dan Bapenda Lewat Aplikasi SISGITA

Perkuat Tata Kelola Pajak dan Pertanahan, Bupati Sofyan Teken MoU Replikasi Aplikasi SISGITA Tangerang Selatan

21 Sep 2026 - 14:30 WITA

Perkuat Tata Kelola Pajak dan Pertanahan, Bupati Sofyan Teken MoU Replikasi Aplikasi SISGITA Tangerang Selatan
Rekomendasi Artikel di Banggai Laut