BANGGAI TERKINI, Salakan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2023–2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial AL, selaku Ketua PKBM Windu sejak 2016 hingga sekarang, dan MH, selaku Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan sejak 2022 hingga sekarang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Bukti tersebut antara lain diperoleh dari pemeriksaan sedikitnya 33 orang saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penyidikan, tim menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah program yang diselenggarakan PKBM Windu. Program tersebut meliputi pembiayaan kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor.

Dana yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan tersebut semestinya digunakan sesuai peruntukan dan tujuan yang telah ditetapkan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah program diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga penggunaan anggaran tidak memberikan hasil dan manfaat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp551.735.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AL langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Luwuk untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor PRINT-282/P.2.15/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.
Sementara itu, terhadap MH dilakukan penahanan kota. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang saat ini sedang menderita penyakit dan membutuhkan pengobatan secara berkala.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Banggai Laut juga bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh para tersangka. ***




















