BANGGAI TERKINI, Banggai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Laut menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Selasa (20/10/2026).
Kedua pelaku yang diamankan diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial J alias M (32) dan YK alias B (32).
Kapolres Banggai Laut AKBP Sony Laway melalui Kasat Satresnarkoba AKP Juan Edstephen Amanda Fanulene menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga,” ujar AKP Juan kepada wartawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai Laut melakukan penyelidikan mendalam di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat Narkoba memimpin langsung penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku J beserta istrinya YK di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu (bong) tiga, buah korek api, tiga pak plastik bening klip dan dua unit ponsel Android.
Kasat mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan menerima pesanan dari pembeli untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Banggai.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)






















