Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

Luwuk

Aniaya Istri Siri, Polisi Bekuk Pria di Luwuk tanpa Perlawanan

badge-check


					Aniaya Istri Siri, Polisi Bekuk Pria di Luwuk tanpa Perlawanan Perbesar

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Tim “Resmob” Satreskrim Polres Banggai, meringkus pria HA (27) terduga pelaku penganiayaan, dirumahnya di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (28/2/2026).

Pelaku diamankan lantaran diduga menganiaya, WM (23) warga Desa Bubung, yang tidak lain istri sirihnya. Kejadian penganiayaan diduga dilakukan dirumah pelaku, sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan pelaku, HA ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara terhadap tersangka.

“Tersangka kami tangkap, karena terlibat dalam perkara pasal 471 UU nomor tahun 2023, terhadap istri sirihnya,” kata Kasat Reskrim.

AKP Arifin menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat Tim Resmob, mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka berada di rumahnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/139/II/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/SULAWESI TENGAH, tanggal 28 Februari 2026.

Diketahui kejadian penganiayaan tersebut terjadi, lantaran kedua pasangan suami istri dengan status nikah sirih ini, berselisih paham permasalahan rumah tangga dan ribut.

Sampai akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dan memukul korban hingga mengalami luka dibagian wajah.(PolresBanggai)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD

12 Maret 2026 - 20:46 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

10 Maret 2026 - 12:19 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Rekomendasi Artikel di Peristiwa