Menu

Mode Gelap
Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang Jaga APBN, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi dan Efisiensi di Berbagai Sektor Salurkan 100 Paket Sembako, Yayasan Inovasi Muda Mandiri Banggai Laut Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan

Bangkep

Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS

badge-check


					Terpidana korupsi Perbesar

Terpidana korupsi "NP" saat digelandang ke Lapas Perempuan Klas III Palu (Dok. Kejari Banggai Laut)

BANGGAI TERKINI, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) inisial NP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Kamis (12/2/2026).

NP merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 di Banggai Kepulauan.

Kejari Banggai Laut menyebut proses eksekusi ke Lapas ini merupakan merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sebagai bentuk komitmen Kejari Banggai Laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bangkep Maryam M. Ibaad menjelaskan kasus korupsi yang melibatkan seorang PNS berinisial “NP” dan putusanya telah berkekuatan hukum tetap, saat ini pihaknya tengah melakukan usulan pemecatan. “Sudah ada di BKD dokumennya, usul pemecatan ibu NP sementara berproses,” ujar Maryam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.

Pada putusan PN Palu, Majelis Hakim menilai terdakwa NP yang bertindak sebagai penyedia melalui CV Adiyatma telah menyalahgunakan kesempatan dan kedudukan dalam pengadaan barang Dana BOS Afirmasi pada sejumlah sekolah di Kabupaten Banggai Kepulauan hingga menyebabkan kerugian negara Rp156.449.100.

Diketahui berdasarkan putusan PN Tipikor Palu NP dijatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Dorong Pemberdayaan Nelayan, KNTI Banggai Kepulauan Gelar FGD Pengelolaan Bersama Kawasan Nelayan Pesisir

7 Maret 2026 - 22:10 WITA

Tak Ada Slot Kontainer di KM Sinabung, Puluhan Ton Ikan Banggai Laut Gagal Dikirim ke Jayapura

6 Maret 2026 - 17:38 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut