Menu

Mode Gelap
Warga Desa Palam Ditemukan Tewas, Diketahui saat Dijenguk Aparat Desa Kepala Kantah Banggai Laut Hadiri Pembinaan oleh Wamen Ossy Dermawan Mantap! Pjs Kades Kokudang Suharman Bergerak Cepat Selesaikan Gaji Aparat Desa Pastikan Kesesuaian Tata Ruang, Kantah Banggai Laut Tinjau Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik Wakil Ketua DPRD Jamaludin R. Bunsiang Pimpin Paripurna Pembahasan Dua Raperda

Bangkep

Brutal! ASN Bangkep Resmi Ditahan Usai Aniaya Kabid Kesbangpol Banggai Kepulauan di Kantor Bupati

badge-check


					Brutal! ASN Bangkep Resmi Ditahan Usai Aniaya Kabid Kesbangpol Banggai Kepulauan di Kantor Bupati Perbesar

BANGGAI TERKINI, Salakan – Polres Banggai Kepulauan akhirnya menetapkan dan langsung menahan AG alias Wan (44), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Bangkep, Dedi Alpon Usman.

Insiden yang terjadi pada Jumat pagi, 25 Juli 2025, di Kantor Bupati Banggai Kepulauan itu sempat menggegerkan jajaran ASN dan pegawai daerah di Bangkep, mengingat lokasi penganiyaan berada di pusat aktivitas pemerintahan.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik Satreskrim Polres Bangkep pada Rabu (06/08/2025) resmi menahan AG, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkep AKP Makmur, SH melalui Ps. Kanit Idik I Tipidum, Aiptu Yosias Yembenge, SH.

“Tersangka AG telah kami tahan di Rutan Polres Bangkep selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 6 hingga 25 Agustus 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang cukup,” tegas Aiptu Yosias yang akrab disapa Yoyo.

Keterangan yang diperoleh dari korban menyebutkan, peristiwa penganiayaan bermula dari sebuah pertemuan resmi yang digelar di ruang Pj. Sekda Bangkep. Agenda rapat membahas keluhan dua rekanan perusahaan terkait pengadaan perlengkapan Paskibraka.

Di tengah rapat, AG datang dalam meluapkan emosinya menuding korban telah melakukan provokasi pihak perusahaan. Usai rapat, saat korban berjalan ke luar ruangan menuju teras kantor, AG yang tampaknya belum puas, langsung melampiaskan kemarahannya.

“Setelah pertemuan, korban keluar dari ruangan. Saat berada di teras kantor Bupati, tiba-tiba pelaku AG menendang korban di bagian wajah, kemudian memukulnya berulang kali hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang korban di beberapa bagian tubuh, seperti wajah, perut, dada hingga punggung,” jelas Aiptu Yoyo.

Aksi bak preman di kantor bupati ini baru berhenti setelah beberapa orang di lokasi melerai. Akibat serangan membabi buta tersebut, korban mengalami luka cukup serius, termasuk pendarahan di bagian hidung.

Atas perbuatannya, AG alias Wan kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (Polres Bangkep)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Warga Desa Palam Ditemukan Tewas, Diketahui saat Dijenguk Aparat Desa

13 Mei 2026 - 14:57 WITA

Kepala Kantah Banggai Laut Hadiri Pembinaan oleh Wamen Ossy Dermawan

11 Mei 2026 - 14:17 WITA

Mantap! Pjs Kades Kokudang Suharman Bergerak Cepat Selesaikan Gaji Aparat Desa

11 Mei 2026 - 07:51 WITA

Pastikan Kesesuaian Tata Ruang, Kantah Banggai Laut Tinjau Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)

9 Mei 2026 - 08:57 WITA

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

7 Mei 2026 - 20:54 WITA

Wakil Ketua DPRD Jamaludin R. Bunsiang Pimpin Paripurna Pembahasan Dua Raperda

7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama