Menu

Mode Gelap
Akuntabilitas Anggaran, Kantor Pertanahan Banggai Laut Ikut Bimbingan Teknis Evaluasi Standar Biaya Keluaran Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya! Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

Bangkep

Brutal! ASN Bangkep Resmi Ditahan Usai Aniaya Kabid Kesbangpol Banggai Kepulauan di Kantor Bupati

badge-check


					Brutal! ASN Bangkep Resmi Ditahan Usai Aniaya Kabid Kesbangpol Banggai Kepulauan di Kantor Bupati Perbesar

BANGGAI TERKINI, Salakan – Polres Banggai Kepulauan akhirnya menetapkan dan langsung menahan AG alias Wan (44), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Bangkep, Dedi Alpon Usman.

Insiden yang terjadi pada Jumat pagi, 25 Juli 2025, di Kantor Bupati Banggai Kepulauan itu sempat menggegerkan jajaran ASN dan pegawai daerah di Bangkep, mengingat lokasi penganiyaan berada di pusat aktivitas pemerintahan.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik Satreskrim Polres Bangkep pada Rabu (06/08/2025) resmi menahan AG, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkep AKP Makmur, SH melalui Ps. Kanit Idik I Tipidum, Aiptu Yosias Yembenge, SH.

“Tersangka AG telah kami tahan di Rutan Polres Bangkep selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 6 hingga 25 Agustus 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang cukup,” tegas Aiptu Yosias yang akrab disapa Yoyo.

Keterangan yang diperoleh dari korban menyebutkan, peristiwa penganiayaan bermula dari sebuah pertemuan resmi yang digelar di ruang Pj. Sekda Bangkep. Agenda rapat membahas keluhan dua rekanan perusahaan terkait pengadaan perlengkapan Paskibraka.

Di tengah rapat, AG datang dalam meluapkan emosinya menuding korban telah melakukan provokasi pihak perusahaan. Usai rapat, saat korban berjalan ke luar ruangan menuju teras kantor, AG yang tampaknya belum puas, langsung melampiaskan kemarahannya.

“Setelah pertemuan, korban keluar dari ruangan. Saat berada di teras kantor Bupati, tiba-tiba pelaku AG menendang korban di bagian wajah, kemudian memukulnya berulang kali hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang korban di beberapa bagian tubuh, seperti wajah, perut, dada hingga punggung,” jelas Aiptu Yoyo.

Aksi bak preman di kantor bupati ini baru berhenti setelah beberapa orang di lokasi melerai. Akibat serangan membabi buta tersebut, korban mengalami luka cukup serius, termasuk pendarahan di bagian hidung.

Atas perbuatannya, AG alias Wan kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (Polres Bangkep)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Akuntabilitas Anggaran, Kantor Pertanahan Banggai Laut Ikut Bimbingan Teknis Evaluasi Standar Biaya Keluaran

17 April 2026 - 14:22 WITA

Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa

17 April 2026 - 14:10 WITA

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

17 April 2026 - 13:58 WITA

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya!

17 April 2026 - 13:57 WITA

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

17 April 2026 - 13:55 WITA

Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

14 April 2026 - 08:30 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi