Menu

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

Ini Tiga Pilar Kesepakatan Kerjasama Uni Eropa–Indonesia

badge-check

Ini Tiga Pilar Kesepakatan Kerjasama Uni Eropa–Indonesia Perbesar

Selanjutnya, bidang kedua yang menjadi fokus pembahasan kedua pemimpin yakni terkait geopolitik dan keamanan. Presiden Von der Leyen menyampaikan inisiatif untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa ke tingkat kemitraan strategis.

“Ini berarti komitmen jangka panjang yang didasarkan pada kepercayaan, timbal balik, dan saling menguntungkan, hal ini akan melengkapi pekerjaan penting yang kita lakukan bersama sebagai bagian dari hubungan UE-ASEAN,” ucap Presiden Von der Leyen.

Poin ketiga dalam penguatan kerja sama adalah konektivitas antarmasyarakat. Presiden Von der Leyen mengumumkan kebijakan baru berupa sistem visa kaskade yang dapat mempermudah akses warga negara Indonesia ke wilayah Schengen.

“Mulai sekarang, warga negara Indonesia yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat untuk visa Schengen multi-entri. Hal ini akan memudahkan kunjungan, investasi, studi, dan hubungan. Intinya, kami sedang membangun jembatan antara masyarakat kita,” tuturnya. (Setpres RI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Indeks Modal Manusia (IMM) : Indeks Baru Pengganti IPM yang Fokus Kualitas Manusia

1 Sep 2026 - 09:25 WITA

Indeks Modal Manusia (IMM) : Indeks Baru Pengganti IPM yang Fokus Kualitas Manusia

DPRD Diminta Perkuat Pengawasan APBD

31 Agu 2026 - 15:43 WITA

DPRD Diminta Perkuat Pengawasan APBD

Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

31 Agu 2026 - 11:41 WITA

Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

29 Agu 2026 - 21:41 WITA

13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Menkomdigi : Operator Seluler Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!

29 Agu 2026 - 21:23 WITA

Menkomdigi : Operator Seluler Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!

MK Kabulkan Seluruh Gugatan 12 Mahasiswa tentang Pasal Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara

29 Agu 2026 - 18:37 WITA

MK Kabulkan Seluruh Gugatan 12 Mahasiswa tentang Pasal Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara
Rekomendasi Artikel di Nasional