Ia menegaskan menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak bisa disamakan dengan tindakan melecehkan simbol negara, apalagi tidak tergolong dalam bendera terlarang seperti bendera separatis atau negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
“Selama tidak melecehkan Merah Putih, misalnya menempelkan simbol One Piece di atasnya, maka itu bukan pelanggaran serius. Saya lihat juga posisinya di bawah Merah Putih,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Willy pun mengajak publik untuk menyikapi fenomena itu secara proporsional. Semua dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran-pemikiran tertentu. “Membunuh nyamuk tidak perlu menggunakan granat atau mesiu. Responsnya harus tetap proporsional. Jangan sampai kita terjebak dalam provokasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu dia juga menggarisbawahi bahwa ekspresi seperti itu biasanya muncul dari kalangan muda yang penuh energi, idealisme, dan keberanian menggugat ketidakadilan. Namun, menurutnya, semangat itu sering kali tidak dibarengi dengan nalar yang cukup.
BPK Sulteng Temukan Dugaan “Akal-Akalan” Pengadaan Mebel di Dikbud Banggai Kepulauan TA 2025 26 Sep 2026 - 16:03 WITA
Kejari Banggai Laut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Dikbud Banggai Kepulauan 24 Sep 2026 - 16:26 WITA
Tinggal Sendiri, Wanita Muda di Dodung Banggai Laut Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan 13 Okt 2026 - 14:56 WITA
Pria Asal Mansalean Labobo Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kosnya di Luwuk 27 Sep 2026 - 21:18 WITA
Korupsi APBDes Desa Kokudang Bokan Kepulauan, Mantan Kades Dituntut 3.6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp387 Juta 24 Sep 2026 - 15:04 WITA



















