Ia menegaskan menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak bisa disamakan dengan tindakan melecehkan simbol negara, apalagi tidak tergolong dalam bendera terlarang seperti bendera separatis atau negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
“Selama tidak melecehkan Merah Putih, misalnya menempelkan simbol One Piece di atasnya, maka itu bukan pelanggaran serius. Saya lihat juga posisinya di bawah Merah Putih,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Willy pun mengajak publik untuk menyikapi fenomena itu secara proporsional. Semua dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran-pemikiran tertentu. “Membunuh nyamuk tidak perlu menggunakan granat atau mesiu. Responsnya harus tetap proporsional. Jangan sampai kita terjebak dalam provokasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu dia juga menggarisbawahi bahwa ekspresi seperti itu biasanya muncul dari kalangan muda yang penuh energi, idealisme, dan keberanian menggugat ketidakadilan. Namun, menurutnya, semangat itu sering kali tidak dibarengi dengan nalar yang cukup.
Siap-Siap Status Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat PPPK Penuh Waktu Hingga Peluang jadi PNS 19 Agu 2026 - 15:36 WITA
Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah 2 Agu 2026 - 16:40 WITA
Belanja Negara 2027 Direncanakan Rp4.097,2 triliun, Fokus 8 Program Prioritas Nasional 16 Agu 2026 - 19:12 WITA
Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS 19 Agu 2026 - 15:22 WITA
Pemerintah Pusat Harus Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH Atasi Kebuntuan Fiskal Daerah 2 Agu 2026 - 15:25 WITA

















