Menu

Mode Gelap
Pemkab Banggai Laut Bakal Dapat Dukungan Anggaran BNPB RI, Infrastruktur Terdampak Bencana Alam Bakal Direhabilitasi 2026 Rudakpaksa Anak Gadis 12 Tahun, Pria di Bangkurung Dicokok Polisi Perputaran Uang Tembus Rp50 juta, Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut Turut Dongkrak Ekonomi Lokal Buka Semarak Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut 2025, Sofyan Kaepa : Jambore Ini Sudah Skala Provinsi Delegasi 4 Negara Ramaikan Festival International Lipu Celebes Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai

Banggai Laut

Pemberitaan Fitnah atas Bupati Sofyan Kaepa, Dewan Pers Tegaskan Harus Minta Maaf atau Pidana Menanti

badge-check


					Gedung Dewan Pers di Gambir, Jakarta Pusat,   (Tangkapan layar) Perbesar

Gedung Dewan Pers di Gambir, Jakarta Pusat, (Tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Buntut rentetan pemberitaan sejumlah media online, salah satunya yakni Rajawalinews dengan judul “Tangkap Gembong Koruptor Kebal Hukum di Lingkaran Pemkab Banggai Laut, Kejagung RI Diminta Bertindak”. Dewan Pers akhirnya menanggapi.

Dewan Pers secara tegas meminta Pemimpin Redaksi media online Rajawalinews, Ali Sopian untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pemberitaan terhadap Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa.

Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul aduan resmi yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut terkait pemberitaan tidak berdasar yang dimuat Media Rajawalinews.online.

Dalam pemberitaan tersebut, Bupati Sofyan Kaepa dituding melakukan praktik yang tidak sesuai hukum, padahal tidak disertai dengan data dan konfirmasi yang memadai.

Dewan Pers telah memeriksa konten tersebut dan menyimpulkan bahwa berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Keputusan Dewan Pers yang tertuang dalam surat Nomor: 582/DP/VII/2025 ditanda tangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat yang isinya menyebut bahwa Media Online Rajawalinews melanggar pasal 1, dan pasal 3 KEJ karena tidak berimbang, tidak independen, dan tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selan itu, Dewan Pers juga menyebut Pimpinan Redaksi Rajawali News melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”

Media Rajawalinews juga disebut melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PeraturanDP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8, yang menyatakan ”Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional, khususnya butir 2 huruf f yang mensyaratkan perusahaan pers profesional ”memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”

Bukan cuma itu saja, Dewan Pers juga meminta dengan tegas agar Media Online Rajawalinews wajib melayani Hak Jawab secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Media Rajawalinews juga diminta memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) serta menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Pemkab Banggai Laut Bakal Dapat Dukungan Anggaran BNPB RI, Infrastruktur Terdampak Bencana Alam Bakal Direhabilitasi 2026

13 November 2025 - 20:51 WITA

Rudakpaksa Anak Gadis 12 Tahun, Pria di Bangkurung Dicokok Polisi

13 November 2025 - 20:20 WITA

Perputaran Uang Tembus Rp50 juta, Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut Turut Dongkrak Ekonomi Lokal

13 November 2025 - 13:34 WITA

Buka Semarak Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut 2025, Sofyan Kaepa : Jambore Ini Sudah Skala Provinsi

13 November 2025 - 12:33 WITA

Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai

12 November 2025 - 22:16 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Kukuhkan Pengurus FKUB Banggai Laut Masa Bhakti 2025-2029 

12 November 2025 - 17:07 WITA

Bupati Sofyan Kaepa mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Kabupaten Banggai Laut di Gedung Ali Hamid (Foto: Dok.FKUB)
Rekomendasi Artikel di Banggai Laut